Abdul Rohim: Ustaz Ba'asyir Tolak Teken Surat Setia NKRI Itu Hoax

Abdul Rochim Baasyir, putra narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir usai mengunjungi ayahnya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Putra Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim membantah ayahnya menolak menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI, sebagai syarat untuk pembebasan bersyarat.
 
Menurut pria yang akrab disapa Iim ini, selama ditahan di Lapas Gunung Sindur sampai kabar pembebasannya mengemuka ke publik, Ustaz Ba'asyir belum pernah disodorkan surat dari pihak manapun terkait kesetiaan kepada NKRI dan Pancasila.

Kondisi Abu Bakar Baasyir Saat Pulang dari Lapas Gunung Sindur

"Sebenarnya tidak ada. Tidak ada peristiwa tidak mau menandatangani kesetiaan NKRI itu tidak ada, itu hoax, itu berita bohong," kata Abdul Rohim di ILC, Selasa malam, 29 Januari 2019.

Iim mengaku sudah mengkonfirmasikan langsung kepada ayahnya terkait surat kesetiaan pada NKRI yang menjadi syarat pembebasan bersyarat. Baa'syir lanjutnya, mengklaim tidak pernah menerima surat apapun untuk ditandatangani.

Pulang ke Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir Dikawal Densus 88 dan BNPT

"Sampai tadi, hari ini di rumah sakit (RSCM), saya tanya ke beliau dan menyatakan tidak pernah ada seperti itu," ujarnya.

Kendati demikian, Iim belum dapat memastikan jika pada akhirnya surat tersebut disodorkan, Ustaz Ba'asyir bersedia menandantangani. "Saya enggak tahu gimana beliau menyikapinya," jawabnya diplomatis.

Usai Salat Subuh Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur

Sebelumnya, batalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir disinyalir karena sikapnya menolak menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila, serta mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Komitmen kesetiaan itu menjadi salah satu syarat seorang narapidana kasus terorisme mendapatkan bebas bersyarat.    

Syarat tersebut tercantum dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. Di mana ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila, serta tidak mengulangi perbuatannya disampaikan secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia.
 

Abu Bakar Ba'asyir tiba di rumahnya di kompleks Pondok Pesantren Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Abu Bakar Ba'asyir Lambaikan Tangan saat tiba di Pesantren Ngruki

Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan sebagai terpidana terorisme.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2021