Dirjen PAS Tegaskan Abu Bakar Ba'asyir Tak Mau Teken Setia Pancasila

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami menegaskan bahwa jajarannya sudah pernah menyerahkan form kepada Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, yang berisi pernyataan kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.

Kondisi Abu Bakar Baasyir Saat Pulang dari Lapas Gunung Sindur

Pernyataan itu sekaligus membantah klaim putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim, yang mengatakan bahwa ayahnya belum pernah disodorkan surat kesetiaan pada NKRI dan Pancasila untuk ditandatangani.

"Dari jajaran kami, staf di lapas pernah mengajukan form, dan beliau tidak berkenan. Ada beberapa yang harus beliau tandatangani waktu itu ada," kata Sri Puguh di ILC, Senin malam, 29 Januari 2019.

Pulang ke Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir Dikawal Densus 88 dan BNPT

Sri Puguh menegaskan bahwa penyerahan form kesetiaan NKRI dan Pancasila merujuk pada Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa dasar pembinaan narapidana berdasarkan Pancasila.

Sementara itu, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta mempertanyakan klaim Dirjen Pemasyarakatan bahwa kliennya sudah pernah disodorkan form kesetiaan NKRI dan Pancasila.

Usai Salat Subuh Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur

Selaku kuasa hukum, Ia mengaku tidak pernah diberi tahu pihak lapas pernah menyodorkan form kepada Ba'asyir untuk ditandatangani. "Kami enggak tahu ini dilakukan di Lapas Gunung Sindur. Kalau begitu kita buktikan di persidangan deh," kata Mahendra, yang disanggupi oleh Dirjen Lapas Sri Puguh.

Begitu juga putra Ba'asyir, Abdul Rohim, yang menyebut ayahnya belum pernah menerima surat atau form apapun untuk ditandatangani dari pihak lapas. "Sampai siang tadi saya tanya ke Ustaz Abu Bakar Ba'asyir belum ada," tegas Abdul Rohim.

Abu Bakar Ba'asyir tiba di rumahnya di kompleks Pondok Pesantren Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Abu Bakar Ba'asyir Lambaikan Tangan saat tiba di Pesantren Ngruki

Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan sebagai terpidana terorisme.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2021