Aksi Heroik Pedagang Wanita, Lawan Begal yang Coba Rampas Motornya
- Istimewa
VIVA – Polres Lumajang melaksanakan rilis kejadian percobaan begal yang terjadi di Jalam Umum Dusun Saringan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang sasaran korbannya adalah seorang pedagang wanita berinisial YW (25).
Pelaku bernama Rohmat bin Supa'at (36) harus dilumpuhkan saat ditangkap lantaran melawan. Sedangkan pelaku lainnya bernama Ponari sampai saat ini belum tertangkap dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lumajang.
Adapun kronologis percobaan pembegalan ini bermula dari korban yang dihentikan oleh dua orang yang berboncengan dalam satu sepeda motor, tiba-tiba salah satu orang tersebut turun dan mengacungkan senjata tajam ke arah korban dengan maksud ingin merampas kendaraan milik korban.
"Hal tersebut tidak dihiraukan oleh korban, karena sarung sajam masih belum terlepas, korban sempat berusaha merampas sajam tersebut dari pelaku namun gagal," kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Arsal Sabhan kepada VIVA, Rabu, 30 Januari 2019.
Kejadian tersebut terlihat warga sekitar dan membuat dua orang pelaku tersebut melarikan diri ke arah perkebunan. Usai kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polres Lumajang pada Jumat tanggal 18 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB dan satu pelaku pun ditangkap.
Arsal menambahkan, para pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan begal secara sadis dan rata-rata korbannya dilukai. Dari catatan kriminal, tersangka Rohmat sudah empat kali menjalani hukuman penjara.
Dia mengungkapkan bahwa dari penyidikan diketahui pelaku sudah melakukan kejahatan setidaknya sembilan kali di TKP yang berbeda. Dalam melakukan aksinya pelaku tidak pernah sendiri, dan biasanya ditemani 2-7 orang dalam sekali aksi.
“Demikian juga dengan Ponari, dari catatan kriminal sudah bolak-balik masuk penjara. dia sudah kami masukkan daftar pencarian orang. Saya minta Ponari segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arsal.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang pelaku) dengan ancaman 12 tahun penjara. (lis)