Kompol TM Ditengarai Berperan Besar Bantu Tahanan asal Prancis Kabur

Tahanan Prancis yang kabur dari ruang tahanan Kepolisian Daerah NTB
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Polisi terus mengungkap kasus kaburnya tahanan narkoba asal Prancis, Dorfin Felix dari Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram. Aparat menahan Komisaris Polisi Tuti Maryati alias TM, kepala Subdirektorat Pengamanan Tahanan Polda NTB.

Islamofobia di Prancis Makin Mengkhawatirkan, Ribuan Orang Lakukan Demonstrasi

Menurut Ispektur Pengawas Daerah Polda NTB, Komisari Besar Polisi Agus Salim, Kompol TM diduga memberikan kemudahan pada Dorfin Felix, dengan memberikan dia ponsel, televisi, dan kebutuhan lain.

Dana untuk membeli kebutuhan Dorfin Felix, didapatkan dari kiriman orangtua Dorfin di Prancis.

Tampang Pelaku Perampokan Sadis Turis Perancis di Bukit Sipiso-piso Kabupaten Karo

Hasil penyelidikan, Kompol TM dikirim uang tunai senilai Rp7 juta dan Rp7,5 juta dalam dua tahap, melalui jasa pengiriman barang. Dia, kemudian membeli barang yang dibutuhkan Dorfin di sel tahanan.

“Permasalahannya inilah yang dilanggar anggota tentang SOP pengamanan. Uang itu digunakan untuk kepentingan tersangka. Salah satunya dibelikan handphone, kedua dibelikan TV, lainnya digunakan keperluan sehari-hari. Jadi, dia (Dorfin) makan enak setiap hari,” kata Agus di Mataram,     Rabu 30 Januari 2019.

Melawan Aparat, Perampok Sadis Wisatawan Prancis di Karo Dihadiahi Timas Panas

Selain itu, Kompol TM juga meloloskan tanpa pemeriksaan kiriman barang pada Dorfin. Dorfin memperoleh kiriman barang dari selingkuhannya di Bali, sebanyak dua kali. Pengiriman terakhir tidak diperiksa polisi.

“Itulah yang menjadi pertanyaan kita. Ada kelemahan dari kawan kita. Dia mendapat kiriman barang dua kali, yang diduga dari selingkuhan dia di Bali. Pertama isinya selimut, yang kedua dia (Kompol TM) bilang enggak ngecek, apakah isinya gergaji kita enggak tahu, makanya kita melacak alamat pengiriman,” katanya.

Diduga kuat, kiriman barang terakhir berisi alat pemotong besi yang digunakan Dorfin untuk kabur dari lantai dua sel tahanannya pada Senin dini hari, 21 Januari 2019.

Polisi juga mendatangkan ahli besi untuk memeriksa jejak kaburnya pelaku. Ahli menyimpulkan jendela besi berukuran 70x70 sentimeter dipotong menggunakan gergaji biasa dan dipotong secara bertahap.

“Kita panggil ahli besi, ini potong pakai gergaji apa, kata tukang ini (dipotong menggunakan) gergaji biasa tapi tidak dipotong habis. Artinya, yang dikerjakan dia sudah lama, yang dipotong terakhir sedikit dan bunyi ‘pleng’ dan didengar tetangga,” katanya.

Yang membuat fatal kasus itu, Kompol TM membelikan Dorfin ponsel, namun registrasi nomor justru menggunakan namanya. “Celakanya lagi, HP tersangka sama kawan kami (Kompol TM) diberikan nomor. Nomor itu diregistrasi atas nama kawan kita pula,” katanya.

Dalam SOP Kepolisian, dia mengingatkan, tahanan tidak boleh diberikan selimut untuk menghindari kemungkinan gantung diri. Namun, saat petugas jaga menemukan selimut di ruang tahanannya, justru Kompol TM memarahi petugas jaga itu. "Katanya, ‘Udah, kasihan dianya nanti enggak bisa tidur’,” ujarnya.

Kompol TM kini ditahan dengan tuduhan melanggar kode etik Polri dan dugaan gratifikasi pada sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya