BNN Bekuk Komplotan Penyelundup Ganja 1,5 Ton dari Aceh

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono.

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sebanyak 1,5 ton ganja yang berasal dari Aceh. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 30 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengatakan, penyitaan 1,5 ton ganja tersebut dilakukan di dua lokasi yaitu Bogor dan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

"Dari pengungkapan ini diamankan tiga orang tersangka," kata Arman kepada VIVA, Kamis, 31 Januari 2019.

Arman menjelaskan, pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat akan adanya penyelundupan ganja. BNN dan Bea Cukai pun melakukan penyelidikan serta mengikuti sebuah truk dari Aceh sampai Bogor. Tiba di lokasi, truk akan ditinggal oleh sopir dan dititipkan ke tukang parkir.

"Pada saat tersebut anggota BNN melakukan penangkapan," katanya.

Dari interogasi dan keterangan tersangka berhasil dikembangkan dengan ditemukan kembali narkoba di kargo Bandara Soekarno-Hatta. Lalu, ditangkap dua pelaku lainnya.

"Total barang bukti yang disita diperkirakan 1.500 kilogram," ucapnya.

Kata Arman, ganja tersebut dibawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan truk. Pelaku mendesain agar truk tersebut seolah-olah sebagai kendaraan angkutan berpendingin. Ganja disembunyikan di dasar truk dengan dibuat kompartemen khusus ditutup dengan pelat besi.

Artis Rio Reifan, Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

"Sebagian ganja dikirim menggunakan kargo udara," katanya.

Dari keterangan tersangka, pemilik barang haram tersebut dan yang menyuruh mereka adalah seorang narapidana dari LP Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat berinisial P.

Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini Barang Buktinya

"Saat ini masih dalam pengembangan dan barang bukti serta tersangka dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan penyelidikan," ujarnya. (art)

Sidang kasus narkoba dengan tuntutan mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai 'ratu narkoba' asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Sidang tersebut berlang

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024