Ombudsman Minta Penegak Hukum Awasi Penggunaan Anggaran Kementan

Kantor Ombudsman Republik Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, kenaikan anggaran Kementerian Pertanian khsuusnya untuk subsidi pupuk perlu perhatian khusus dari aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, Kejaksaan hingga pengawas keuangan. 

Pupuk Kaltim Gelontorkan Rp 3 Miliar Gelar Safari Ramadhan 2024 di Bontang

“Kinerja Kementan kemarin itu harus menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum ataupun pengawas terkait kenaikan anggaran ini. Ombudsman juga ikut mengawasi kalau ada maladministrasi dari kebijakannya,” kata Alamsyah, di Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.

Alamsyah tak mempermasalah kenaikan anggaran untuk Kementan itu. Sebab, sektor pertanian menyangkut kehidupan masyarakat Indonesia.

Mudik Gratis BUMN, PKT Fasilitasi Ratusan Pemudik Rute Bontang ke Samarinda hingga Banjarmasin

“Kalau anggaran itu kebijakan pemerintah, dan tidak bisa dipotong. Tapi, kementeriannya harus memperbaiki sejumlah kinerjanya,” kata dia.

Naiknya anggaran kementerian dikarenakan Kementan tetap merujuk lahan baku sawah versi lama dimana angkanya lebih tinggi satu juta hektare dibandingkan versi terbaru yang dikeluarkan BPN, BPS, dan lain-lain. 
Kementan pun sempat meminta untuk melakukan penghitungan ulang terkait luas lahan baku sawah yang dikeluarkan lembaga-lembaga tersebut. 

Rapat Bareng DPR, Pupuk Indonesia Laporkan Laba Rp 6,25 Triliun di Tahun 2023

Dimintanya penghitungan ulang luas lahan baku sawah oleh Kementerian Pertanian (Kementan), diharap tidak menjadi ajang cari celah oleh Direktur Pusat Kajian Pertanian dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra Fatika. 
Kalaupun penghitungan ulang disetujui dilakukan, pihak yang melakukannya haruslah lembaga yang independen. 

“Yang menghitung ulang jangan lembaga yag memiliki kepentingan terhadap penggunaan data tersebut. Bukan Kementan, tapi BPN, kerja sama dengan BPS. Bisa seperti itu,” ujar Yeka. 

Yeka mengingatkan, penghitungan ulang mesti dilakukan dengan metolodologi yang tepat. Tujuannya guna menghindari hasil yang salah dan membodohi publik. 

“Jangan sampai nanti hitung ulang itu menjadi akal-akalan saja yang pada akhirnya malah tetap meningkat untuk menjadi pembenaran,”  kata dia. (EP)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya