Rocky Gerung Menodai Agama, Mahfud MD: Saya Tidak Temukan Dalilnya

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tidak melihat ada alasan hukum, terkait dugaan penistaan agama dari pernyataan Rocky Gerung yang menyebut 'Kitab Suci adalah fiksi'.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

"Saya tidak menemukan dalilnya. Tetapi, mungkin polisi temukan dalilnya, tunggu saja pengumumannya," kata Mahfud, usai menghadiri peluncuran buku 'Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK' karya Denny Indrayana di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.

Mahfud enggan berkomentar lebih jauh, terkait apa yang sebenarnya dituduhkan kepada Rocky. Namun, bila terkait penyataan 'Kitab Suci adalah fiksi', menurutnya, Rocky bisa menjelaskan sebagai pemikiran intelektual.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Itu kan orang punya pikiran, punya perspektif sendiri secara ilmiah. Lalu dipanggil, karena penodaan terhadap agama. Saya tidak menemukan dalilnya," ujar Mahfud.

Ia tak ingin berspekulasi bila kasus Rocky Gerung kerap dikaitkan dengan isu politik saat ini. Tetapi, ia yakin kasus-kasus seperti ini akan mereda dengan sendirinya. "Kalau saya tidak paham (ada motif politik) dan mungkin ini akan mengendap sehabis pemilu seperti yang lain," tegasnya.

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Kho Ping Hoo

Sebelumnya, Rocky Gerung dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.

Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria, alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya