Buni Yani Mau Ditahan di Rutan Mako Brimob Seperti Ahok

Buni Yani temui Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA – Buni Yani menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 1 Februari 2019. Sebelumnya, Buni ketika menemui dua pimpinan DPR yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah mengaku ingin ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Keinginan ini menyesuaikan tempat penahanan yang sama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," kata Buni Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Ferbruari 2019.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Dia mengatakan alasan ini karena kasusnya masih terkait dengan penistaan agama yang pernah menyeret Ahok.

"Karena dari dulu kan katanya terkait dengan Pak Ahok. Ya sudah kita minta sama dengan Ahok," ujar Buni.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Sebelumnya, Buni Yani didampingi tim kuasa hukum menyerahkan diri ke Kejari Depok. Buni yang dijerat pasal ujaran kebencian itu menyerahkan diri dengan didampingi tim kuasa hukum.

Pantauan VIVA, Buni tiba di Kejari Depok, sekitar pukul 19.30 WIB. Ia datang dengan mobil Pajero hitam nomor polisi B 1983 FJV. Kemudian, tim kuasa hukum hadir dengan mobil berbeda.

Mengenakan baju koko putih, ia irit bicara kepada awak media. "Saya sehat, saya baik-baik saja," kata Buni kepada wartawan.

Buni Yani sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara pada November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni dinyatakan bersalah karena mengubah dan menghilangkan kata pakai dalam video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu, September 2016 lalu. Pengubahan ini membuat Buni dianggap menambahkan narasi provokatif.

Tak terima dengan vonis tersebut, Buni sempat mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi tersebut.

Lihat detik-detik Buni Yani menyerahkan diri ke Kejari Depok pada video di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya