Dieksekusi Jaksa, Buni Yani Bakal Ajukan PK

Buni Yani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Aldwin Rahadian, kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian, Buni Yani, menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Buni Yani mulai Jumat, 1 Februari 2019, sudah dijebloskan ke Rutan Gunung Sindur.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

“Kita ke depan akan melakukan upaya hukum luar biasa, PK atau peninjauan kembali," kata Aldwin.

Aldwin mengatakan upaya PK saat mendampingi Buni Yani menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Dia mengatakan, kliennya sudah cukup bertanggung jawab dan tidak lari dari masalah

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Karena surat permohonan atas eksekusi ditolak kejaksaan, maka sesuai apa yang disampaikan Pak Buni, ini kita fair. Kalau surat itu direspons maka akan memenuhi panggilan," ujarnya.

Dia menegaskan meski Buni tak pernah mengakui pelanggaran tersebut, kliennya tetap mematuhi prosedur hukum.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

"Bismilah Pak Buni siap melaksanakan putusan itu meskipun Pak Buni sampai dengan hari ini tidak pernah mengakui apa yang dituduhkan itu,” kata Aldwin.

Buni merasa tak pernah melakukan pelanggaran seperti apa yang dituduhkan terkait pengeditan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Saya hanya berserah diri pada Allah, bukan saya yang lakukan kalau saya melakukan saya akan masuk neraka abadi. Kalau memang benar saya tidak melakukan yang akan masuk neraka adalah kejari, jaksa, hakim akan masuk neraka," kata Buni di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat malam, 1 Februari 2019.

Buni dibawa dari Kejari Depok menuju Lapas Gunung Sindur sekira pukul 20.15 WIB. Buni Yani didampingi tim kuasa hukum menyerahkah diri ke Kejari Depok. Buni dijerat pasal ujaran kebencian itu menyerahkan diri dengan didampingi tim kuasa hukum.

Buni Yani sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara pada November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni dinyatakan bersalah karena mengubah dan menghilangkan kata pakai dalam video pidato eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengubahan ini membuat Buni terbukti menambahkan narasi provokatif.

Tak terima dengan vonis tersebut, Buni sempat mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya