Pemprov Papua Lapor Balik Pegawai KPK Terkait Pencemaran Nama Baik

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pemerintah Provinsi Papua membuat laporan ke polisi soal pencemaran nama baik terkait dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu 2 Februari 2019 lalu. Hal ini diduga sebagai laporan balik terhadap pegawai KPK yang sebelumnya membuat laporan dugaan penganiayaan.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, membenarkan perihal laporan tersebut. Laporan dibuat pada Senin 4 Februari 2019 kemarin.

"Ya benar ada laporan. Sudah diterima," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 Februari 2019.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Laporan dibuat oleh pria bernama Alexander Kapisa. Sementara itu, pihak terlapor masih dalam penyelidikan sedangkan korban pelaporan adalah Pemprov Papua.

Laporan diterima dengan nomor LP / 716 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus. Pasal yang dikenakan adalah Tindak Pidana di Bidang ITE dan/atau Pencemaran Nama Baik Dan/Atau Fitnah Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Uu RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Dalam laporan itu, pelapor mengaku lihat dan curiga terlapor tengah mengambil gambar tanpa seizin korban atau pihak hotel. Lantas, terlapor dihampiri oleh korban yang mengaku adalah penyelidik KPK.

Korban sempat bertanya soal administrasi terlapor, namun terlapor tidak membawa administrasi apapun. Korban sempat melihat isi telepon genggam terlapor.

Dalam telepon genggam menyebut ada informasi penyuapan di Hotel Borobudur. Padahal, tidak ada penyuapan diakuinya.

Sebelumnya, dua pegawai KPK yang sedang menjalankan tugas menjadi korban penganiayaan. Itu terjadi pada Sabtu tengah malam, 2 Februari 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Lantas polisi menyebut ada dua penyelidik KPK pada saat kejadian dugaan penganiayaan, namun, hanya satu orang yang mengalami luka-luka akibat dianiaya.

Baca: Cerita Kesaksian Versi Ketua DPR Papua soal Penganiayaan Pegawai KPK

Dua orang penyelidik KPK itu diduga melakukan foto-foto tanpa izin di lokasi kejadian, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pengambilan foto dilakukan dua kali.

"Jadi korban satu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 4 Februari 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya