Pengacara Karen Persoalkan Perhitungan Kerugian Negara dari Akuntan

Sidang Eksepsi Karen Agustiawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan mempertanyakan perhitungan kerugian negara senilai Rp568 miliar yang dicantumkan jaksa dalam surat dakwaan. Sebab, dugaan kerugian negara itu didasari laporan perhitungan kantor akuntan publik.

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Konsumsi Pertamax Series Naik 9 Persen

"Laporan yang disampaikan kantor akuntan publik Drs Soewarno, tidak pernah menyatakan laporan tersebut sebagai laporan perhitungan keuangan negara," kata Penasihat Hukum Karen, Soesilo Aribowo, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 7 Februari 2019.

Menurut Soesilo, laporan perhitungan itu hanya berlaku terbatas kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan itu tidak berlaku dan tidak mengikat bagi pihak-pihak lainnya, termasuk pengadilan maupun Karen sebagai terdakwa.

Motoris Pertamina Sudah Layani 37 Panggilan Kendaraan Pemudik Habis BBM di Tol

Selain itu, tim penasihat hukum menyebutkan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, telah mengatur bahwa yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasal 3 ayat 2 UU itu mengatur dalam hal pemeriksaan dilaksanakan akuntan publik, laporan hasil pemeriksaan itu wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

Harga Minyak Dunia Naik Buntut Konflik Israel-Iran, Pertamina Pastikan Harga BBM Tak Naik

Hingga saat ini, menurut Soesilo, BPK belum pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dalam investasi PT Pertamina (Persero) berupa Participating Interest di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah menimbulkan adanya kerugian negara.

"Bahkan, di dalam hasil laporan investasi yang sama pada 2009, BPK menyatakan tidak ada temuan, alias tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara di dalam investasi tersebut," kata Soesilo.

Soesilo menyebutkan, surat dakwaan yang hanya mempertimbangkan laporan dari akuntan publik dan mengesampingkan laporan hasil audit dari BPK, merupakan surat dakwaan yang disusun dengan tidak cermat.

Menurut pengacara, surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengadili Karen. Pengacara meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk membebaskan Karen dari rumah tahanan.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum mengabaikan prosedur investasi berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya. 

Perbuatan itu dikatakan jaksa, dilakukan Karen bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan, manajer merger dan akuisisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto, dan saksi Genades Panjaitan, Legal Consul dan Compliance PT Pertamina periode 2009-2015. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya