Tim Jokowi soal RUU Musik: Kebebasan Kreativitas Jangan Dibelenggu

Tim Kampanye Daerah Joko Widodo-Ma’ruf Amin wilayah Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam forum Orasi Industri Kreatif di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Sabtu malam, 9 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tim Kampanye Daerah Joko Widodo-Ma’ruf Amin wilayah Jawa Barat berkeberatan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Permusikan yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Taylor Swift Tolak Tawaran Manggung Rp 146 Miliar! Pilih Fokus ke Album Baru daripada Uang?

“Saya termasuk ketua TKD yang meminta bahwa kebebasan berekspresi sastra, termasuk musik, tidak boleh dikekang,” kata Ketua TKD Joko Widodo-Ma’ruf Amin wilayah Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam forum Orasi Industri Kreatif di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Sabtu malam, 9 Februari 2019.

RUU iyu, katanya, secara tidak langsung membatasi ruang gerak musisi, terutama dalam kreativitas saat membuat musik. DPR mestinya dapat fokus saja membereskan RUU itu sehingga diarahkan agar kebebasan bermusik tak dikekang.

Abeliano Menyemangati Hati dengan Lagu Terbaru, Hoping You'll Be Mine

“Tinggal DPR-nya aja konsisten. Mau kanan, mau kiri, pokoknya cepat beresin. Kebebasan bermusik itu kebebasan berkreativitas. Kebebasan berkreativitas itu jangan dibelenggu, bebas saja,” katanya.

Sebagai mantan kepala daerah yang aktif dalam dunia seni, Dedi mengingatkan pemerintah harus memberikan ruang penuh bagi musisi. “Kalau [menurut] saya, mah, kebebasan berekspresi bebasin saja, enggak usah dikekang.”

Melodi Bali Memukau New York: Navicula dan Endah N Rhesa Luncurkan Album "Segara Gunung"

Dia mengumpamakan, jika Pemerintah tidak menyukai sebuah lagu, harus dilawan dengan lagu sebagai bentuk kreativitas dalam berekspresi, bukan dengan dilaporkan sebagai pelanggaran hukum.

RUU Permusikan dinilai tumpang tindih dengan beberapa undang-undang, di antaranya Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

RUU ini juga dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Dari 19 pasal yang dinilai bermasalah, termasuk pula Pasal 5 yang dianggap merupakan pasal karet. Pasal itu melarang pekerja musik membuat karya yang memprovokasi, menistakan agama, serta mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya