Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Panggil Sespri Gubernur Papua

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Sekretaris Pribadi Gubernur Papua rencananya akan dimintai keterangannya oleh polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan pegawai Komisi Pemeberantasan Korupsi  Muhammad Gilang Wicaksono. Agenda pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan hari ini, Senin 11 Februari 2019.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (Jerry Siagian mengatakan yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 11 Februari 2019.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Meski begitu, Jerry tidak merinci persis pukul berapa yang bersangkutkan akan hadir memenuhi pemanggilan. Sampai saat ini, lanjutnya, Sespri Gubernur Papua belum mengonfirmasi kehadirannya.

"Belum tahu (waktu pemeriksaan) karena belum dapat kabar dari pihak sana (sespri gubernur Papua)," katanya lagi.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Gilang adalah orang yang diduga dipukul saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 2 Februari 2019 malam.

Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK, namun mereka tetap 'menghujani' bogem mentah.

Hal ini membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu, 3 Februari 2019.

Kemudian, pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.

"Isi pesan WhatsApp terlapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," kata Argo.

Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexander Kapisa melaporkan kejadian ini, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin, 4 Februari 2019. Dia melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya