Tiga Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Suap Rp1,3 Miliar ke KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan soal tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian PUPR yang kembali mengembalikan uang suap ke institusinya. Total uang yang dikembalikan sebanyak Rp1,7 miliar.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Terdapat tambahan pengembalian uang dari tiga orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp1,7 miliar," kata Febri di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 11 Februari 2019.

Febri mengaku belum menerima informasi dari penyidik perihal nama ketiga pejabat Kementerian PUPR tersebut. Namun hingga kini tercatat sudah ada 16 orang yang telah mengembalikan uang suap kepada KPK.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp4,7 miliar dari 16 orang PPK," kata Febri.

Dalam kesempatan sama, Febri kembali mengimbau agar yang belum mengembalikan segera melakukannya, sebab KPK sudah mendeteksi lebih dari 20 PPK yang menerima suap proyek sistem penyediaan air minum tersebut.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Pada perkara pokoknya, lembaga antirasuah itu telah menjerat 8 orang tersangka. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK proyek SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK proyek SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin. (ase)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022