KPK Kembali Periksa 10 Legislator Lampung Tengah

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil 10 orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Sepuluh saksi dimintai keterangannya dalam pemberkasan tersangka bekas Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

"Hari ini, Selasa 12 Februari 2019, kembali diagendakan pemeriksaan terhadap 10 orang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada awak media.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Febri menerangkan, 10 orang itu yakni anggota Komisi I DPRD Syamsudin, Ketua Komisi II Anang Hendra Setiawan, Wakil Ketua Komisi II Sopian Yusuf, Sekretaris Komisi II, Roni Ahwandi, serta enam anggota Komisi II, Febriyantoni, Sumarsono, Wahyudi, Slamet Widodo, Sukarman dan Muhlisin Ali.

"Kami harap, para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," kata Febri.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Pada Senin kemarin, KPK telah memeriksa Riagus Ria selaku Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah, Joni Hardito selaku Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah, Evinitiria yang menjabat anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, Hi Hakki dan Yulius Heri Susano selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Made Arka Putra Wijaya yang menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, Saenul Abidin selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Hi Singa Ersa Awangga selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Ariswanto dan Jahri Effendi selaku anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah.

Febri menjelaskan, pada pekan ini pihaknya memang telah menjadwalkan sekiranya 40 legislator Lampung Tengah.

Sebelumnya, KPK kembali menjerat Mustafa sebagai tersangka suap, terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Pada perkara lalu, Mustafa dijerat sebagai penerima suap dan divonis tiga tahun penjara, serta denda Rp100 juta.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya