Ahmad Dhani Coba Mentahkan Dakwaan Jaksa, dari Pasal hingga Tanggal

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA - Terdakwa perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo, membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 12 Februari 2019. Surat dakwaan jaksa coba dimentahkan Dhani, baik syarat formil maupun materiilnya.

Ahmad Dhani Ungkap Sifat Unik Putri Mulan Jameela

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, eksepsi dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Aldwin Rahadian, dan kawan-kawan. Lima poin eksepsi disampaikan penasihat hukum. Seluruhnya membelejeti syarat formil dan materiil dakwaan jaksa yang dinilai tidak cermat dan cacat hukum.

Pertama, soal penerapan pasal yang diterapkan oleh jaksa, yakni Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronika. Menurut jaksa, pasal 45 ayat 3 dalam surat dakwaan merupakan dasar penetesir atau pemidanaan terhadap terdakwa.

Ahmad Dhani Sebut Anak Sambungnya Pernah Dilamar Keluarga Kerajaan

Adapun Pasal 27 ayat (3) adalah deliknya. Penasihat hukum menyebut penerapan Pasal 27 ayat (3) sebagai hal keliru karena pasal tersebut tidak diubah dengan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 19 Tahun 2016. Yang diubah, kata penasihat hukum, hanyalah Pasal 45 ayat (3).

"Bahwa seharusnya penulisan yang benar adalah Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 TAHUN 2008 Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016; Bahwa oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut adalah salah dan keliru menerapkan pasal Undang-Undang ITE, dan tidak dapat diterima," kata Aldwin dalam sidang.

Ahmad Dhani Ingin Jodohkan Dul dengan Tiara, Anak Mulan Jameela

Penasihat hukum juga mempertanyakan korban yang tersinggung dengan vlog ujaran 'idiot' Dhani yang tidak disebutkan dalam surat dakwaan. Padahal, pasal yang diterapkan jaksa merupakan delik aduan. Penasihat hukum juga mempertanyakan tidak adanya tanggal dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.

"Kelalaian Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tanggal pada Surat Dakwaan tersebut cukup fatal karena hal tersebut telah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," kata Aldwin.

Selain tidak cermat, penasihat terdakwa juga menyebut dakwaan jaksa kabur. Atas argumentasi hukum itu, terdakwa Ahmad Dhani mengajukan lima poin permohonan dalam eksepsinya. Intinya, pertama, memohon majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Kedua, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Ketiga, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan pokok perkara ini.

"Merehabilitasi nama baik terdakwa dan memulihkan hak serta kemampuan terdakwa dengan harkat dan martabatnya dalam kedudukan yang semula; Membebankan biaya perkara kepada negara; Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," ujar Aldwin.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk menyampaikan keberatannya secara pribadi atas dakwaan jaksa. Sedikit kalimat disampaikan suami Mulan Jameela itu. "Saya pernah dengar dari Profesor Andi Hamzah, bahwa undang-undang seperti ini (UU ITE) di Belanda sudah dihapus," katanya.

Sempat terjadi kericuhan usai sidang saat Dhani dibawa keluar dan hendak dibawa ke mobil tahanan oleh petugas kejaksaan. Jaksa sempat otot-ototan dengan pendukung Dhani di dekat ruang tahanan sementara pengadilan. Ketegangan mereda setelah Dhani berhasil diamankan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, tempat dia dititipkan selama sidang di Surabaya. (ase)

Lihat momen saat pendukung Ahmad Dhani terlibat adu mulut dengan jaksa pada video di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya