Polisi Sebut Ketua PA 212 Minta Pemeriksaannya Diundur

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Ketua Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Ma'arif yang sedianya dilakukan pada Rabu besok, 13 Februari 2019, kemungkinan diundur.

Viral Perempuan Pingsan Digendong Mayor Teddy, Ridwan Kamil Singgung Cara Pingsan Estetik

Hal ini, setelah pihak dari pengacara Slamet mengajukan pengunduran pemeriksaan untuk Senin mendatang, 18 Februari 2019.

"Info terakhir yang kami dapat, pemeriksaan pada hari Rabu minta diundur dari pengacaranya, dilakukan pada Senin depan," kata Dedi di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 12 Februari 2019.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Dedi menjelaskan, Slamet nantinya akan diperiksa Polda Jateng. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik Polri akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Bawaslu.

Mengenai alasan dipindahnya lokasi pemeriksaan dari posko Sentra Gakkumdu Surakarta ke Polda Jateng, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menyebut hal tersebut, merupakan kebijakan dari penyidik. "Dari berbagai aspek penyidik yang lebih paham, mulai dari faktor keamanan dan efesien pemeriksaan," ucapnya.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Dedi menambahkan, pemeriksaan nanti untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang didapat oleh pihak Bawaslu atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. "Nanti dalam proses pemeriksaan akan diklarifikasi kembali sesuai fakta yang diajukan pihak Bawaslu," katanya.

Polresta Solo telah menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni  212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan, setelah gelar perkara yang dilakukan pada Jumat lalu, 8 Februari 2019.

Slamet Ma'arif disangka melakukan tindak pidana pemilu, berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara tablig akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Slamet dituduh berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Slamet menolak tuduhan bahwa ceramahnya itu bermuatan kampanye politik. Dia berdalih bahwa itu hanyalah visi dan misi atau program salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya