Dirut PLN Marah Kotjo Urus PLTU Riau-2 padahal Riau-1 Belum Kelar

Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (kanan) dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso (tengah) memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Sara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, mengaku sempat marah saat didatangi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, dan bos Blackgold Natural Johannes Budisutrisno Kotjo.

Capaian PLN 2021: Pelanggan 82,5 Juta, Rasio Elektrifikasi 99,43%

Sofyan menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Juni 2018 di rumahnya. Pada pertemuan itu, Idrus mulanya mempersilakan Kotjo untuk lebih dahulu berbicara menyampaikan sejumlah hal kepada Sofyan. Kemudian Kotjo langsung membahas proyek PLTU Riau-2. Padahal soal Proyek Riau-1 saja belum terealisasi.

Menurut Sofyan, Kotjo menyampaikan keinginan untuk dapat kembali menjadi investor pelaksana proyek pada 2019.

Grab Permudah Mobilisasi Karyawan PLN

"Mohon maaf, saat itu saya sedikit emosi. Saya bilang, kalau mimpi saja, jangan. Suasana saat itu langsung tak enak," kata Sofyan saat bersaksi dalam sidang terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 12 Februari 2019.

Sofyan juga mengancam hendak mencari investor lain di PLTU Riau-1, karena investor dari China, yang dibawa Johannes Kotjo, belum juga merampungkan kesepakatan dengan PLN melalui anak perusahaannya.

Listrik di Lokasi Gempa Pasaman Barat Hidup Lagi

Dalam penyidikan KPK, terkuak bahwa Riau-2 adalah proyek yang dimiliki Setya Novanto, namun izinnya sudah dicabut dan dikembalikan ke pihak Pemprov Riau. 

Namun waktu itu, Sofyan menekankan, Idrus segera memotong percakapan dan meminta agar Eni dan Kotjo keluar dari rumahnya. Idrus mengatakan, dia memiliki hal lain yang perlu dibicarakan dengan Sofyan.

"Pak Idrus bilang, 'Ya, sudah Pak Kotjo sama dinda (Eni Saragih) keluar saja dulu.' Akhirnya mereka keluar," kata Sofyan menceritakan. 

Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih menerima suap Rp2,250 miliar dari Kotjo berkaitan pengurusan proyek PLTU Riau-1. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya