Komnas PA: Guru Predator di Malang Bisa Dijerat Hukuman Seumur Hidup

Kasus pelecehan seksual di sebuah SD Negeri di Malang.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Ketua umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan guru olahraga predator atas siswa di sebuah SD Negeri di Kauman, Kota Malang, bisa dijerat dengan hukuman pidana seumur hidup hingga kebiri. Guru itu berinisial IS.

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Hal itu sesuai dengan UU RI Nomor, 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor, 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta UU RI Nomor, 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jika IS guru olah raga itu terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap 20 orang muridnya secara berulang-ulang. Maka tersangka IS bisa dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia," kata Arist, Rabu 13 Februari 2019.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Arist mengatakan, IS sebagai seorang guru harusnya menjadi panutan bagi murid dalam melindungi dari kejahatan seksual dan kejahatan kemanusiaan. Ia menyebut, kejahatan seksual tergolong kejahatan luar biasa seperti kasus terorisme dan korupsi. Ia berharap polisi dapat memberikan hukuman ke IS.

"Oleh ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 menetapkan bahwa perbuatan IS merupakan kejahatan luar biasa yang disetarakan dengan tindak pidana narkoba korupsi dan terorisme, maka penegakan hukumnya juga harus luar biasa. Kami harap polisi hingga kejaksaan dapat memberi rasa keadilan," ujar Arist.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

Komnas Perlindungan Anak berharap pihak sekolah hingga Dinas Pendidikan Kota Malang tak menghalangi langkah wali murid melapor ke polisi hanya untuk menjaga nama baik sekolah. Menurutnya, jika sekolah dan Dinas Pendidikan turut mendiamkan kasus ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

"Bagi siapapun yang melihat, mengetahui terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran hak anak kemudian dengan sengaja mendiamkan dan membiarkan  terjadinya sebuah tindak pelanggaran terhadap hak anak, sesuai ketentuan dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat dikenakan tindak pidana minimal kurungan 6 bulan penjara dan maksimal kurungan 3 tahun," tutur Arist.

Selain itu, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Malang serta Relawan Sahabat Anak Indonesia Jawa Timur akan memberikan advokasi hukum dan terapy psikososial (trauma healing) bagi korban dan keluarga. Ia berharap Pemerintah Kota Malang mampu mewujudkan sekolah ramah anak dan bebas dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak.

"Walikota Malang harus mencari solusi agar lingkungan sekolah di Kota Malang menjadi sekolah ramah anak dan menjadikan lingkungan sekolah zona aman dan anti terhadap kekerasan dan ancaman kejahatan seksual terhadap anak. Tidak ada kompromi dan kata damai bagi predator kejahatan seksual," kata Arist. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya