Pemeriksaan Ketua PA 212 Dipindah ke Polda demi Kondusivitas Solo

Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono usai menghadiri Rakor Kebencanaan di Semarang, Rabu, 13 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah meningkatkan level pengamanan, saat pemeriksaan Slamet Ma'arif pada Jumat mendatang, 18 Februari 2019, demi megantisipasi gangguan keamanan. Polda menyiagakan pasukan Sabhara dan Brimob.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Menurut Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, pemeriksaan Slamet sebagai tersangka sesungguhnya pemeriksaan biasa saja, sebagaimana lazimnya tahap-tahap penyelidikan sebuah kasus. Namun, Polres Kota Solo berinisiatif memindahkan lokasi pemeriksaan, demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjaga situasi Solo tetap kondusif.

"Itu, kan, proses daripada pemanggilan yang waktu dipanggil saksi itu di Solo. Kemudian, Kapolresta Solo (berinisiatif), untuk kondusivitas di Solo juga, agar pemeriksaannya dilaksanakan di (Markas) Polda (Jawa Tengah di Semarang)," katanya, usai menghadiri Rakor Kebencanaan di Semarang, Rabu 13 Februari 2019.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Pemeriksaan Slamet Ma'arif di Markas Polda Jawa Tengah, kata Condro, sebenarnya digelar hari ini. Tetapi, pengacara Slamet meminta ditunda hingga pekan depan, yakni pada 18 Februari 2019.

Meski pemeriksaan itu diundur, massa dari organisasi Islam Solo dan sekitarnya berunjuk rasa di depan Markas Polres Kota Solo pagi tadi. Massa membentangkan spanduk dan poster, salah satunya bertuliskan 'setop kriminalisasi ulama'.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Slamet disangka melanggar aturan pemilu saat berceramah dalam kegiatan acara Tablig Akbar 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Slamet dituduh berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Penyidik dari Solo

Polres Kota Solo, memang memutuskan memindahkan lokasi pemeriksaan Slamet dari Solo ke Markas Polda Jawa Tengah di Semarang, atas pertimbangan faktor keamanan. Namun, penyidik yang memeriksa Slamet tetap dari Polres Solo, bukan dari Polda.

Menurut Wakil Kepala Polres Kota AKBP Andy Rifa'i, penetapan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Slamet usai gelar perkara pada Jumat pekan lalu. Penyidik memutuskan untuk menetapkan Slamet sebagai tersangka.

"Setelah melihat alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi, penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya