Dipanggil untuk Diperiksa, Eks Pebalap Alex Asmasoebrata Bingung

Alex Asmasoebrata
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Polda Metro Jaya memanggil mantan pebalap Alex Asmasoebrata untuk diperiksa atas perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alex dipanggil sebagai terlapor dalam kasus itu.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Alex dipanggil untuk dimintai keterangan di Unit I Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Februari 2019. Polisi hendak memeriksanya sehubungan dengan laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Namun Alex mengaku bingung karena dalam surat pemanggilan dia tertulis sebagai pihak pelapor. Namun ia merasa tidak pernah melaporkan seseorang kepada polisi. Begitu juga kebalikannya, jika dia dipanggil sebagai terlapor, karena surat itu tak menyebut identitas pelapor dan tindak pidana apa yang disangkakan kepadanya.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Dalam undangan tersebut bahwa yang menjadi permasalahan bagi kami adalah tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor, waktu kejadian tidak jelas, lokasi kejadian tidak jelas, tidak mencantumkan tanggal sprindik, tidak mencantumkan nomor telepon pemeriksa," ujar Alex di Jakarta, Rabu, 13 Februari.

Alex menilai penyidik polisi tak profesional karena surat pemanggilan itu. Dia mengaku menerima dua surat pemanggilan itu pada Jumat pekan lalu: satu dialamatkan ke rumahnya dan yang lain ke kantornya.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

"Luar biasa, jadi kayaknya genting sekali. Saya jadi agak curiga juga, ada apa ini, kok, begini. Masalahnya apa?" ujarnya heran.

Ia bersama tim kuasa hukum akan mencoba meminta klarifikasi mengenai surat pemanggilan ini esok hari. Ia siap diperiksa jika surat pemanggilan sudah sesuai prosedur yang benar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Wanita 'Open BO' berinisial R (34) yang ditemukan tewas di Pulau Pari Kepulauan Seribu ternyata bukan dibunuh di sana.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024