Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Karen Agustiawan

Sidang Eksepsi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Sean Gelael dan Tim WRT 31 Paling Terdepan, Raih Posisi 1 di Imola

Sebab menurut tim jaksa, surat dakwaan yang dilayangkan pihaknya sudah sesuai regulasi berlaku, dengan menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas dan lengkap.

"Menyatakan keberatan-keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara," kata Jaksa, TM Pakpahan, membaca tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Februari 2019.

Jajaki Potensi Blok Migas Internasional, Pertamina Gandeng ENI

Dalam eksepsi, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan kasus kliennya merupakan keputusan korporasi. Bukan dipertanggungjawabkan pribadi. Namun jaksa mengatakan, perbuatan Karen tidak sesuai prinsip pengelolaan perusahaan yang berlandas peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

"Perbuatan terdakwa tersebut tidak tepat dikatagorikan sebagai aksi korporasi," kata Jaksa.

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Konsumsi Pertamax Series Naik 9 Persen

Pada perkara ini, Karen didakwa jaksa merugikan keuangan negara Rp568 miliar terkait investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. 

Perbuatan Karen terkait Investasi Pertamina di Blok BMG dianggap jaksa telah melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya, sehingga merugikan keuangan negara. (ren)
 

SPBU di Jakarta Timur

Ada yang Berubah dari Pertalite di Papan Harga SPBU

Pertamina Pertalite merupakan salah satu jenis bahan bakar minyak atau BBM, yang disubsidi oleh pemerintah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024