Jaksa Agung Mengaku Kerap 'Diancam' Menteri Susi

Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Jaksa Agung, H.M Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Kejaksaan Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan siang ini menggelar penandatanganan berita acara penetapan status penggunaan kapal Silver Sea 2. 

Polri Tangkap Kapal Asing yang Lakukan Illegal Fishing, Sita Barang Bukti 200 Kg Ikan

Jaksa Agung, H.M Prasetyo dalam sambutannya mengatakan, setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya barang rampasan negara itu bisa diserahterimakan. 

Prasetyo berkelakar, dia sering “diancam” Menteri KKP, Susi Pudjiastuti jika Indonesia kalah dalam memperebutkan kapal yang telah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

30 Nelayan Indonesia Ditahan Pihak Australia Gegara Illegal Fishing

"Saya sering ‘diancam’ oleh Bu Susi, kalau kita kalah dalam kasus ini maka saya akan disampaikan ke Presiden dan diganti. Akhirnya berkat kesabaran dan sinergitas semua bisa dilakukan serah terima," kata Prasetyo bercanda di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis 14 Februari 2019.

"Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih dalam mempercepat proses barang rampasan milik negara. Kepada menkeu, atas persetujuannya, kepada KKP juga," ujar Prasetyo.

Di Tengah Perundingan Batas ZEE, Kapal Vietnam Langgar Kedaulatan RI

Prasetyo menuturkan, illegal fishing telah menjadi ancaman serius untuk Indonesia. Selain penyebab hilangnya biota bawah laut, juga merusak lingkungan. "Pada akhirnya juga bisa menjauhkan cita-cita Indonesia jadi poros maritim dunia," katanya.

"Kita ingin menunjukkan kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan di laut kita. Di samping memberikan dukungan kepada KKP, terlebih guna mendorong sebagai visi besar, saya juga memandang penting barang rampasan negara ini," tuturnya.

Sebelumnya, kapal ikan asal Thailand itu ditangkap KRI Teuku Umar di perairan Sabang, Aceh, 12 Agustus 2015, karena melakukan alih muat ikan ilegal di wilayah perikanan Indonesia. Kapal itu juga tidak mengaktifkan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (VMS) dan tidak memiliki dokumen perizinan.

Kapal pengangkut ikan berukuran 2.285 GT ini telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sabang karena melakukan kegiatan perikanan ilegal di Indonesia. Kapal tersebut dirampas untuk negara, sedangkan sang nakhoda diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau subsider enam bulan penjara.

Vonis pengadilan telah dibacakan pada 19 Oktober 2017 oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang Zulfikar, dengan Hakim Anggota Idil Amin, dan Nurul Hikmah. Pembacaan putusan pengadilan Nomor: 21/pidsus/2017/PN SAB ini, didengar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum M Rizza dan Irwansyah, serta terdakwa Yotin Kuarabiab yang didampingi kuasa hukumnya Zulkarnaen Yunus dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya