Jokowi Bagikan 25 Sertifikat Tanah Wakaf di Bengkulu

Presiden Jokowi Bagi Sertifikat di Bengkulu
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden/ Muchlis Jr

VIVA – Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat bagi tanah wakaf kepada 25 pihak yang ada di Provinsi Bengkulu. Penyerahan tersebut dilangsungkan usai Presiden beserta rombongan melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Raya Baitul Izzah, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu pada Jumat, 15 Februari 2019.

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Hadir di KPU Saksikan Penetapan Prabowo Presiden

Jokowi menerangkan bahwa 25 sertifikat tersebut ditujukan bagi tanah-tanah wakaf yang berdiri di atasnya bangunan masjid, musala, hingga sarana pendidikan. Hal tersebut diperlukan mengingat banyaknya keluhan yang didengarnya soal permasalahan lahan.

"Dari perjalanan saya ke daerah-daerah selalu yang masuk dalam telinga saya adalah sengketa lahan, konflik tanah, ada di semua provinsi. Tanah wakaf juga sama saja," ujar Jokowi seperti dikutip dalam keterangan resminya. 

Budi Arie Sebut Hak PDIP Nyatakan Jokowi-Gibran Bukan Kader Lagi

Ia memberikan contoh sengketa lahan masjid yang terjadi di DKI Jakarta. Saat bangunan masjid telah berdiri megah, ahli waris tanah justru mempersengketakan status pendirian bangunan tersebut akibat ketiadaan sertifikat.

"Di Jakarta ada masjid besar, dulunya enggak ada masalah. Begitu harga tanah di situ Rp120 juta per meter baru diutak-atik lagi, dipermasalahkan. Di provinsi yang lain, masjid separuhnya disengketakan," tuturnya.

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Kepala Negara pun berharap agar program percepatan penerbitan sertifikat ini dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan umat. Sekaligus untuk mengurangi sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi selama ini.

"Semoga dengan pemberian sertifikat wakaf ini status hukum atas tanah menjadi jelas dan tidak ada masalah di kemudian hari," kata Presiden

Untuk diketahui, dalam acara itu, Presiden secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah wakaf tersebut kepada 25 penerima dengan tanah wakaf yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu. Keseluruhan luas lahan yang tercakup dalam sertifikat wakaf tersebut mencapai 29.672 meter persegi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya