Bentrok Pecah di Bima, Warga Terluka, Kendaraan Polisi Dibakar

Dua mobil polisi dirusak massa saat terjadi bentrokan di Bima, 16 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA –  Bentrokan terjadi antara aparat kepolisian dan warga di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 15 Februari 2019. Bentrok dipicu saat warga berdemonstrasi menuntut perbaikan sejumlah fasilitas umum di wilayah mereka. Sekitar 100 massa memblokir akses jalan menuju Pelabuhan Sape.

Mencekam, Desa di Banyuwangi Jadi Medan Perang 2 Perguruan Silat

Hingga sore hari pukul 16.10 Wita unjuk rasa masih dilakukan. Aparat kepolisian dibantu TNI mencoba membuka akses jalan yang diblokir. Seorang massa aksi yang diduga sebagai provokator turut diamankan. Sekitar pukul 17.00 Wita, massa kembali berorasi. Seorang massa aksi yang berorasi diamankan polisi lantaran diduga dalam orasinya mengandung provokasi. 

Tak terima warga diamankan polisi, kericuhan yang berujung bentrokan pecah. Akibat bentrokan lima warga mengalami luka. Satu di antaranya adalah Nuralisa, bocah lima tahun yang mengalami luka di pelipis kanan. Sementara dua mobil patroli polisi rusak dilempar batu. Tidak hanya itu, satu mobil Kapolsek Sape dirusak dan sebuah motor polisi dibakar.

Bentrok Perguruan Silat di Banyuwangi, 1 Tewas Belasan Luka-luka

Kabid Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Purnama, menjelaskan polisi telah mengamankan provokator bentrokan berinisial I. "Pelaku dengan inisial I diduga sebagai provokator sudah diamankan oleh Polres Bima Kota dan sedang dalam pemeriksaan," ujarnya di Mataram, Sabtu, 16 Februari 2019.

Dia mengatakan apa yang dilakukan polisi dengan membubarkan massa adalah tindakan yang sesuai prosedur guna melindungi kepentingan masyarakat umum dari pemblokiran jalan. 

Polisi Sebut Simpatisan Habib Rizieq Ceburkan Kendaraan Anggota

"Polri menggunakan aturan undang-undang dalam Harkamtibmas yaitu penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Polri melindungi kepentingan dan hak orang lain dalam penggunaan fasilitas jalan umum," ungkapnya.

"Tindakan oknum kelompok masyarakat telah mengambil hak orang dengan blokir jalan dan itu mengganggu kepentingan umum. Tindakan merusak fasilitas negara dan melawan aparat Polri adalah melanggar hukum," sambungnya. 

Sebelumnya massa menuntut perbaikan jalan Desa Bugis lintas Desa Sangia, perbaikan jalan Desa Nae lintas Desa Sangia, membuatkan irigasi jalan yang ada di Desa Bugis Dusun Bajo Sarae dan Dusun Gusung.

Massa juga menuntut memperbaiki jalan lintas Poja Toi dan memperbaiki jalan lintas Desa Buncu Dusun Kabela.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya