- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Komisi Nasional Perlindungan Anak menyerahkan bukti hasil investigasi lembaga itu tentang dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru olahraga berinisial IS di SD Negeri Kauman 3, Kota Malang, kepada polisi.
Hasil investigasi itu diserahkan langsung Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna pada Senin, 18 Februari 2019.
"Komnas Perlindungan Anak hadir pada hari ini dalam rangka memberikan bukti petunjuk, termasuk hasil investigasi, termasuk rekam jejak dari pelaku supaya pasal-pasal yang ditentukan berkeadilan bagi korban," kata Arist.
Selama hampir satu pekan Komnas Perlindungan Anak menyelidiki kasus itu. Berdasarkan temuan di lapangan, Komnas mengaku punya bukti kuat bahwa IS ditengarai melakukan pelecehan seksual kepada sekitar 20 siswa.
"Saya datang ke Polres Malang Kota untuk menanyakan kejelasan klarifikasi hukumnya. Minta klarifikasi apakah laporan dari salah satu korban ke kepolisian sudah ditindaklanjuti, ternyata sudah ditindaklanjuti tetapi perlu saksi-saksi lain," ujar Arist.
Arist mengingatkan polisi tidak memandang kasus dugaan pelecehan seksual kepada 20 siswa sebagai kasus yang lemah. Menurutnya, pelecehan seksual kepada 20 siswa masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Bahkan Komnas juga bakal menjadi pelapor dalam kasus itu.
Komnas memperingatkan otoritas SD Negeri Kauman 3 maupun Dinas Pendidikan Kota Malang agar tak menutupi dugaan kasus pelecehan seksual itu. Jika sekolah dan Dinas Pendidikan turut mendiamkan kasus itu, bisa dijerat dengan Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. (art)