Komnas Anak Serahkan Bukti Guru Predator Siswa ke Polisi

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendatangi Markas Polres Kota Malang, Jawa Timur, pada pada Senin, 18 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Komisi Nasional Perlindungan Anak menyerahkan bukti hasil investigasi lembaga itu tentang dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru olahraga berinisial IS di SD Negeri Kauman 3, Kota Malang, kepada polisi.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Hasil investigasi itu diserahkan langsung Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna pada Senin, 18 Februari 2019.

"Komnas Perlindungan Anak hadir pada hari ini dalam rangka memberikan bukti petunjuk, termasuk hasil investigasi, termasuk rekam jejak dari pelaku supaya pasal-pasal yang ditentukan berkeadilan bagi korban," kata Arist.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Selama hampir satu pekan Komnas Perlindungan Anak menyelidiki kasus itu. Berdasarkan temuan di lapangan, Komnas mengaku punya bukti kuat bahwa IS ditengarai melakukan pelecehan seksual kepada sekitar 20 siswa.

"Saya datang ke Polres Malang Kota untuk menanyakan kejelasan klarifikasi hukumnya. Minta klarifikasi apakah laporan dari salah satu korban ke kepolisian sudah ditindaklanjuti, ternyata sudah ditindaklanjuti tetapi perlu saksi-saksi lain," ujar Arist.

Ivan Gunawan Minta Maaf Bercanda Soal Pencabulan, Dibela Deddy Corbuzier

Arist mengingatkan polisi tidak memandang kasus dugaan pelecehan seksual kepada 20 siswa sebagai kasus yang lemah. Menurutnya, pelecehan seksual kepada 20 siswa masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Bahkan Komnas juga bakal menjadi pelapor dalam kasus itu.

Komnas memperingatkan otoritas SD Negeri Kauman 3 maupun Dinas Pendidikan Kota Malang agar tak menutupi dugaan kasus pelecehan seksual itu. Jika sekolah dan Dinas Pendidikan turut mendiamkan kasus itu, bisa dijerat dengan Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. (art)

Seorang siswi SMP berinisial R (13) diketahui menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Pelaku pencabulan, MM (16) ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang, usai meruda paksa pelajar SMP berinisial AH (14). Keduanya merupakan teman main meski berbeda usia. Kin

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024