Peredaran Narkoba di Lapas Kian Parah, Aparat Diminta Tegas

Ilustrasi Lapas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA - Aparat penegak hukum diminta untuk bisa mengambil sikap tegas dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Alasannya, pembinaan lapas yang baik, sesuai dengan visi dan misi merupakan impian bagi warga binaan, menjunjung tinggi keadilan di setiap lapas, dengan tidak menjadikan lapas sebagai lahan bisnis bagi bandar-bandar narkoba.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

"Kami mendesak ini karena informasi yang kami peroleh maraknya peredaran narkoba dan pemakaian narkoba di dalam lapas khususnya Lapas Cipinang saat ini sudah terlalu parah terjadi," kata Koordinator Aksi Front Masyarakat Peduli Lapas, Iskandar, dalam keterangan tertulisnya diterima VIVA, Senin, 18 Februari 2019.

Selain itu, Iskandar juga menyoroti masalah pemberian hak makanan bagi warga binaan. Investigasi pihaknya menyebutkan bahwa di dalam lapas, terutama di Cipinang juga telah sangat jauh dari prinsip-prinsip pemenuhan hak warga binaan. Bahkan, ungkap Iskandar, terjadi dugaan korupsi terkait penyediaan makanan tersebut.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

"Sulit membayangkan jika dari 5.000 orang yang seharusnya makan tetapi cuma 500 orang saja yang dibelanjakan, kami menduga ada indikasi penggelapan dan korupsi," ujar Iskandar.

Oleh karena itu, Iskandar mendesak penegak hukum harus turun langsung ke dalam lapas dan melakukan tindakan hukum tegas bila ditemukan hal-hal sebagaimana temuan pihaknya. Apalagi, di Lapas Cipinang pun sebagaimana investigasi pihaknya, ternyata sudah disiapkan lokasi-lokasi khusus untuk menggunakan narkoba yang lebih dikenal dengan sebutan 'apotek'.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

"Kalau perlu periksa Kalapas Cipinang untuk mendapatkan bukti valid," katanya.

Belum lama ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan jumlah pecandu narkotika yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Indonesia kian membengkak. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan jumlahnya telah mencapai 46 ribu jiwa.

Sedangkan, dari sekitar 259 ribu narapidana di 522 lapas dan rutan saat ini, 115 ribu di antaranya merupakan narapidana yang tersangkut kasus narkoba.

Kondisi itu yang terus membuat lapas dan rutan mengalami kelebihan kapasitas. Padahal, sesuai Undang Undang Narkotika telah diamanatkan bahwa pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi medis maupun sosial.

Disebutkan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas akan terus terjadi karena pengguna masih berada di dalamnya. Hal itu berbanding terbalik dengan jumlah petugas keamanan dengan narapidana yang tidak sepadan.

Sementara itu, di LP Cipinang, beberapa waktu yang lalu muncul kasus seorang narapidana bernama Muhamad Said kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Parahnya, pelarian narapidana seumur hidup itu diduga dibantu seorang perempuan yang merupakan petugas di Lapas Kelas I Cipinang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya