Jokowi Pastikan Sanksi 11 Perusahaan Perusak Lingkungan Dieksekusi

Jokowi, saat debat kedua Capres 2019.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Presiden Joko Widodo menyampaikan dalam debat calon presiden bahwa pemerintah telah memberikan sanksi kepada 11 perusahaan yang melakukan pembalakan liar dan pembakaran hutan. Sanksinya disebut telah mencapai Rp18,3 triliun. 

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

"Iya, Rp18,3 triliun untuk 11 perusahaan sudah diputuskan pengadilan. Ya benar, memang itu," kata Jokowi, ditemui di pabrik Mayora, Cikupa, Tangerang, Senin 18 Februari 2019. 

Tetapi, berdasarkan pemantauan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), belum ada putusan tersebut yang dieksekusi oleh pengadilan. 

Tim Cook Puts Investment to Build Apple Developer Academy in Indonesia

Iqbal Damanik, peneliti Auriga juga mengatakan, meskipun 11 perusahaan telah dinyatakan bersalah dengan denda Rp18,3 triliun dan telah berkekuatan hukum tetap, namun sebagian besar nilai tersebut tetap belum dieksekusi. 

Jokowi pun mengakui, eksekusinya memang sedang berjalan. Namun, terkait teknisnya, dia meminta menanyakan hal itu kepada penegak hukum. 

Government to Form Special Task Force for Handling Online Gambling

"Ya, eksekusinya berjalan dong. Kalau tidak ada kasasi, masih berjalan. Ya teknis seperti itu, tanyakanlah ke pelaksana-pelaksana di penegakan hukum," ungkap Kepala Negara. 

Saat dikonfirmasi kembali apakah betul 11 perusahaan tersebut sudah menyerahkan bayarannya, Jokowi menjawab sedikit ragu-ragu. 

"Sepanjang yang saya ketahui sudah, tapi belum.....," katanya lalu terdiam sejenak.  "Sudah," sambung Jokowi lagi. 

Namun begitu, Jokowi mengaku tak tahu jumlah pasti perusahaan yang sudah membayar. "Wah, saya masa ngapalin," ucapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya