Kasus Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan ke PN Bandung

Berkas Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan ke PN Bandung
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat untuk segera diadili.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor yang didampingi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyerahkan berkas dakwaan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Rencananya, Habib Bahar akan diadili di Pengadilan Negeri Bandung satu pekan setelah penyerahan oleh Jaksa.

“Seminggu setelah ini sidang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jawa Barat, Abdul Muis di sela penyerahan dakwaan, Selasa 19 Februari 2019.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengadili tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Keputusan MA ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA dengan nomor : 24/KMA/SK/II/2019 dan sudah diserahkan ke Kejari Cibinong Bogor dan Kejati Jabar pada Senin 11 Februari 2019.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

"Surat dari MA sudah kita terima pada hari Senin kemarin. Isinya tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar bin Smith," ujar Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Barat, Abdul Muis, Selasa 12 Februari 2019.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan, dilimpahkan dari Kepolisian Resor Bogor ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat pada Senin 4 Februari 2019.  Demi keamanan, pihak Kejari Cibinong akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. 

"Tahap persidangan, demi keamanan persidangan kasus AB (Bahar) dan dua lainnya, direncanakan digelar di Bandung, dalam 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Cibinong, Bambang Hartoto.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Bahar saat ini ditahan di Mapolda Jawa Barat. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya