Besuk Dhani di Penjara, Prabowo: Ini Dendam Politik

Prabowo Subianto menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sumber :
  • Nur Faishal

VIVA – Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, membesuk terdakwa perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 19 Februari 2019. Prabowo menilai, kasus Dhani sarat dengan politik dari pada substansi hukumnya.

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Prabowo menjenguk Dhani di Rutan Medaeng seusai menghadiri acara di Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. Dia tiba di Medaeng sekira pukul 13.30 WIB. "Saya menjenguk saudara Ahmad Dhani dan berpandangan bahwa ada ketidakbenaran hukum," kata Prabowo. 

Menurut mantan Danjen Kopassus itu, kasus yang membelit Dhani dibaluti nuansa abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan. "Ini adalah usaha untuk, mungkin, dendam politik atau untuk intimidasi politik. Saya sudah bicara dengan ahli hukum dan kita tengah berproses secara hukum," ujar Prabowo.

Bawa Koper, Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Usai Putusan MK

Kasus Dhani, lanjut dia, akan terekam dalam sejarah. Tidak hanya setahun-dua tahun, tetapi hingga ratusan tahun kemudian. Karenanya, dia mengimbau aparat penegak agar menjunjung tinggi hukum yang berlaku. "Hukum adalah sakral, hukum sangat penting, tanpa hukum negara kita bisa benar-benar rusak," kata Prabowo. 

Selain Prabowo, di hari yang sama Sugi Nur Raharja atau akrab disapa pendukungnya dengan sebutan Gus Nur juga membesuk Dhani di Rutan Medaeng. Dia membesuk setelah menjalani proses penyerahan tahap dua sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. (mus) 

Heikal Nilai Putusan MK Juga Sebagai Alat Rekonsiliasi Usai Pilpres 2024
Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024