- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, untuk bersaksi dalam persidangan Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019. Novanto akan dimintai keterangannya dalam kaitan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Novanto sendiri terpantau telah hadir dalam persidangan. Jaksa juga merencanakan untuk memeriksa Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, pada persidangan kali ini.
Seperti diketahui bersama, Novanto dan Idrus memiliki hubungan yang dekat khususnya di Partai Golkar. Sebelumnya, Novanto merupakan ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut, sementara Idrus adalah sekretaris jenderalnya.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dari Kotjo. Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.