Ade Armando Minta Bos BPJS Ketenagakerjaan Rehabilitasi Nama RA

Koordinator KPKS Ade Armando konferensi pers bersama RA.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA – Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS) menyatakan kesimpulan Tim Panel tentang adanya bukti perbuatan asusila oleh anggota Dewan Pengawas BPJS-Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mesti direspons. SAB diduga melakukan asusila terhadap asistennya, RA.

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

SAB diduga melakukan pencabulan tertuang dalam laporan Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bernomor 49/DJSN/II/2019.

Koordinator KPKS Ade Armando mengatakan dari peristiwa ini yang harus malu adalah Dewan BPJS Ketenagakerjaan.

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

"BPJS Ketenagakerjaan harus malu bahwa ini bisa terjadi. Dan sampai sekarang saya tidak pernah dengar sekalipun ada kata permintaan maaf dari dari dewas (Dewan Pengawas BPJS) maupun dari BPJS," kata Ade dalam konferensi pers di kawasan Thamrin, Selasa 18 Februari 2019

Menurut Ade, kesimpulan laporan Tim Panel sangat berarti untuk melawan fitnah yang dialamatkan kepada RA. Fitnah di antaranya adalah tudingan yang bersangkutan adalah 'wanita transaksional'.

Tingkatkan Kepedulian Saat Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Namun, dalam laporan tersebut, justru kesimpulan ini terbukti sesungguhnya Syafri yang melakukan tindakan mesum tersebut. Kinerja Tim Panel yang dibentuk Desember 2018 saat ini disetop sehingga mengundang kecurigaan.

"Sampai saat ini, nasib RA terus terkatung-katung. Dengan kesimpulan tim independen ini, mudah-mudahan tidak lagi ada fitnah bahwa RA adalah penggoda Syafri, sengaja menjebak Syafri, dan memeras Syafri," ujarnya

Ade juga berharap pimpinan BPJS Ketenegakerjaan bersedia merehabilitasi nama RA. BPJS Ketenagakerjaan diharapkan meminta maaf kepada RA karena selama dua tahun RA menjadi korban perbuatan cabul di lembaga publik seperti BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan tak boleh lepas tangan. RA adalah karyawati di salah satu organ BPJS Ketenagakerjaan." ujarnya

Kesimpulan tim independen ini juga diharapkan membantu kelancaran proses tuntutan hukum pidana dan perdata yang sudah disampaikan baik kepada Syafri atau sejumlah pimpinan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya percaya hasil kesimpulan tim panel ini akan turut dipertimbangkan pihak kepolisian, jaksa, dan hakim dalam pengadilan nanti," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya