37 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Suap Proyek Air Minum

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan jumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang sudah mengembalikan uang korupsi semakin bertambah. Pengembalian uang ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Bisa Picu Kanker, Ini Biang Kerok Penyebab Tingginya Kadar Bromat dalam Air Minum Kemasan

Tercatat saat ini KPK sudah menerima pengembalian uang dari 37 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tangani proyek-proyek air minum di sejumlah daerah. Total uang terkait proyek air minum yang diterima KPK dari puluhan pejabat Kementerian PUPR tersebut mencapai Rp14,8 miliar, US$128.500 dan SGD28.100.

"Terkait pengembalian uang itu, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sampai saat ini 37 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,8 Miliar, US$128.500 dan SGD28.100," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Selasa, 19 Februari 2019.

Pakar Ungkap Lokasi Sumber Air yang Bagus untuk Dikonsumsi

KPK menghargai pengembalian uang yang dilakukan para pejabat Kementerian PUPR. Uang yang dikembalikan oleh 37 pejabat Kementerian PUPR tersebut kini disita KPK dan akan dimasukkan berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.

Diduga, uang yang dikembalikan itu merupakan bagian dari aliran dana terkait lebih dari 37 proyek air minum yang tersebar di sejumlah daerah. "KPK terus mendalami indikasi suap terkait proyek-proyek air minum ini," kata Febri.

PDAM Tirta Moedal Semarang Jadi Pilot Project Perusahaan Berkemandirian Finansial di RI

KPK menduga masih ada penerimaan oleh pejabat terkait proyek-proyek ini. Untuk itu, KPK meminta para pejabat Kementerian PUPR lain untuk mengembalikan uang yang pernah diterima terkait kasus suap ini.

"Kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," ujar Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 4 pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta sebagai tersangka. Empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I.

Sementara, pihak swastanya yakni Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Suap tersebut diberikan agar empat pejabat Kementerian PUPR itu bisa mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah. Upaya ini agar dimenangkan PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya