Dua Kali Mangkir, Ketum PA 212: Pasti Saya akan Kooperatif

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Bicara Reuni 212
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif membantah kalau dianggap mangkir dari panggilan polisi, terkait pemeriksaan dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu. Slamet dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Dia menjelaskan, ia tak ada niat untuk tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian pada Rabu 13 Februari 2019 dan Senin 18 Februari 2019. Contohnya, ketika pada 13 Desember 2019, ia mengatakan, sudah berupaya memenuhi panggilan, namun sakit.

"Tetapi, saya mendadak sakit flu berat. Saya ke dokter hari itu dan ditensi 170 per 110, tensi darah saya. Sehingga, dokter mengatakan ustaz sebaiknya istirahat," kata Slamet di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Rabu 20 Februari 2019.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Slamet mengatakan, karena sakit, akhirnya tim pengacara datang ke Polda Jawa Tengah, untuk memberikan informasi. "Memberitahukan bahwa saya tidak bisa dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Namun, ia memastikan, untuk pemeriksaan selanjutnya, dia memastikan akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia meminta, terkait hal ini agar dilihat secara obyektif.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Proses hukum selanjutnya, pasti saya akan kooperatif, kan dari awal saya sudah kooperatif. Sakit siapa yang merencanakan sakit, dan saya sudah datang ke Kota Semarang, untuk menjalani pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 13 Februari pekan lalu. Namun, ditunda pada Senin 18 Februari, karena permintaan yang diajukan pengacaranya. Adapun pada jadwal pemeriksaan dua hari lalu itu, Slamet kembali tak hadir.

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kampanye di luar jadwal itu berlangsung, ketika dia menyampaikan ceramah pada kegiatan Tablig Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya