Ombusman: TNI Jabat Posisi Sipil Berpotensi Maladministrasi

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, menilai penempatan pejabat TNI di posisi sipil berpotensi terjadi maladministrasi. Hal itu menyikapi rencana yang berkembang bahwa pejabat TNI akan mengisi jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga.

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

"Kami pandang kalau arah kebijakan baru TNI tempatkan prajurit di ASN (aparatur sipil negara) ini berpotensi maladministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang prosedur dalam kebijakan publik," kata Ninik di kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.

Ninik mendasari itu pada sejumlah aturan perundangan dan yang lainnya. Dia menyebut pasal 39 Undang-undang TNI, bahwa prajurit dilarang melakukan kegiatan di ruang politik praktis, bisnis dan kegiatan lain yang berkaitan dengan legislatif dan politik.

Danlantamal III Lantik Kolonel Widyo Jadi Komandan Lanal Palembang

"Pasal 47 UU TNI, prajurit kalau mau masuk ke sipil maka harus mundur, sesuai rekrutmen ASN. Kan kalau ikut ada FNP (fit and proper test), lalu hasilnya menunjukkan tidak berhasil maka enggak bisa kembali ke TNI. Itu di UU TNI," kata Ninik.

Dia mengakui ada landasan juga TNI bisa ditempatkan di sejumlah posisi sipil, seperti di pasal 5 dan 7. Namun, penempatan itu katanya harus berdasarkan keputusan politik negara.

Ternyata Gelar Kehormatan Istri Jenderal Dudung sama dengan Megawati

"Maka perlu upaya pembuatan keputusan politik dahulu sesuai pasal 5, yaitu keputusan itu diambil bersama pemerintah dan DPR. Enggak bisa pemerintah sendiri tanpa pelibatan DPR," kata Ninik.

Ombudsman berharap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Menteri Pertahanan duduk bersama kembali membahas hal ini. Yakni agar keputusan penempatan ini tidak jadi maladministrasi.

"Tujuan baik yang akan diupayakan harus melalui proses hukum yang baik sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga maladministrasi, penyalahgunaan wewenang bisa dihindari," tuturnya. (sah)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya