Ombudsman: Pemerintah Telah Maladministrasi Informasi HGU

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih.
Sumber :
  • www.ombudsman.go.id

VIVA – Ombudsman RI angkat bicara soal tidak terbukanya informasi tentang Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat. Padahal dalam putusan Mahkamah Agung, HGU itu seharusnya informasinya terbuka dan dapat diakses publik.

KNPI: Rangkap Jabatan di BUMN Bikin Pejabat Dapat Gaji Dobel

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis 21 Februari 2019.

Ahmad menjelaskan, layanan informasi HGU terhambat lantaran pemerintah tidak juga menjalankan putusan MA. Pemerintah dinilai menutup hak publik untuk ketahui informasi tentang HGU.

Ternyata Pembagian Bansos COVID-19 Tak Adil, Ombudsman Mengungkapnya

"Pertama publik ingin mengakses informasi tentang HGU tak bisa juga sekarang padahal MA sudah memutuskan itu sebagai informasi terbuka," kata Ahmad Alamsyah Saragih.

Ombudsman menyebut sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang, salah satu bentuk maladministrasi.

Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran Dominasi Laporan ke Ombudsman Banten

Dia mengatakan, persoalan maladministrasi informasi HGU ini cukup serius.

"Jadi layanan informasi HGU itu terhambat karena Pemerintah tidak mau menjalankan putusan MA itu yang menurut saya adalah maladministrasi," ujarnya.

Bahkan maladministrasi ini berdampak pada debat capres dan cawapres 2019. Akhirnya, dipakai untuk menyerang dalam politik.

"Ini kan saling serang soal lahan, Jokowi menyerang tanahnya Prabowo. Dari kubunya Prabowo juga menyerang kepemilikan tanah dari beberapa elit di seputar Jokowi," kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, sangat berbahaya jika ketidakterbukaan informasi ini justru digunakan untuk kepentingan politik.

"Dengan kata lain informasi publik ditutup tapi digunakan untuk kepentingan politik itu menurut saya sangat berbahaya," imbuhnya.

Menurut Ahmad, pemerintah harus segera membuka infomasi HGU, mengingat, terkait HGU bersifat terbuka telah diputuskan MA. Informasi HGU bersifat terbuka untuk publik telah ditetapkan MA sejak 2017. Keputusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 121 K/TUN/2017.

"Jadi kalau sesuatu sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap sebagai informasi publik maka ia harus dibuka," kata Ahmad.

Di sisi lain, Ombudsman siap mensupervisi persoalan HGU ini dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ini dimaksudkan agar putusan MA tentang informasi HGU terbuka untuk publik bisa direalisasikan.

Selain itu, pembukaan data HGU tujuannya agar masalah penguasaan lahan tidak simpang siur dan konflik lahan dapat dihindari.

“Kami akan mencoba bersama-sama dengan para pemohon informasi dan ATR sendiri untuk merumuskan tata cara pemberian yang dianggap aman," imbuh Ahmad. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya