Dituntut 5 Tahun, Billy Sindoro: Harapan Saya Mendapat Keadilan

Bos Meikarta Billy SIndoro dituntut lima tahun penjara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bos Meikarta, Billy Sindoro, lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan. Billy terbukti menyuap Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin senilai Rp16,1 miliar sebagai pelicin dalam perizinan proyek Meikarta.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Menyikapi hal tersebut, Billy menegaskan tak bersalah seperti apa yang disangkakan Jaksa KPK. Bahkan, dia menyatakan tak ada pembahasan uang selama dirinya membahas Meikarta dengan siapapun.

“Saya enggak pernah bicara mengenai uang, nggak (ada) uang, dengan siapapun. Para saksi juga memberi kesaksian,” ujar Billy seusai sidang tuntutan di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Kamis malam 21 Februari 2019.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

Lebih lanjut, Billy mengatakan, akan memaparkan kejanggalan dalam perkara tersebut dalam nota keberatan Jaksa KPK pekan depan.

“Harapan saya, bagaimana mendapat keadilan, itu saja. Nanti minggu depan saja, minggu depan mungkin lebih jelas daripada sepotong-sepotong,” ujarnya.

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Riana menjelaskan, Billy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan suap dalam perizinan proyek Meikarta. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf B Undang - Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara bersama dan berlanjut, menjatuhkan pidana penjara lima tahun penjara,” ujar I Wayan di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kamis 21 Februari 2019.

Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT. Mahkota Sentosa Utama bersam- sama dengan terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian, dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

"Yang seluruhnya berjumlah Rp16,182 miliar dan SGD 270ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Yadyn.

Dari total suap Rp16,1 miliar itu, Billy memberikan uang itu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp10, 8 miliar dan SGD90ribu, Rp1 miliar serta SGD90 ribu ke kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Rp1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.

Kemudian, kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp700 juta, Daryanto? selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR ?sebesar Rp700 juta dan E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp500 juta.

Jaksa menyatakan, suap tersebut diperuntukan sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah (IPPT), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta dengan tiga tahap. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya