Berkas Dakwaan Rampung, Ratna Sarumpaet Segera Disidang

Ratna Sarumpaet, tersangka kasus hoax, diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Dakwaan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet akhirnya rampung juga. Kasus itu sudah hampir lima bulan lamanya berjalan, di mana Ratna ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2018.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, menyebut dalam waktu dekat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Ratna segera disidang dan menerima vonis atas perbuatannya. Namun, terkait kapan pastinya dakwaan akan diserahkan, Supardi belum merinci.

“Alhamdulillah sudah (rampung dakwaan). Belum (dilimpahkan). Besok atau besok lusa,” katanya di PN Jaksel, Kamis 21 Februari 2019.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Achmad Guntur menambahkan dakwaan perkara Ratna belum dikirim oleh kejaksaan ke tempatnya. Meski tak ada batas waktu pengiriman dakwaan, tapi jaksa dinilai harus ingat juga masa penahanan yang dijalani oleh Ratna.

"Perkara Ratna memang belum dilimpahkan ke PN,l. Tidak ada (batas waktu), tapi harus diperhatikan kewenangan penahanan pada saat ini oleh kejaksaan,” kata dia menambahkan.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya