Tolak Makamkan Jenazah Beda Agama, NU: Wasiat Pemberi Wakaf

Ketua NU Jatim, KH Marzuki Mustamar
Sumber :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Gejolak terjadi di Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Gara-garanya, warga menolak jenazah seorang Nasrani, Nunuk Suwartini, dimakamkan di desa setempat. Alasannya, tempat pemakaman tersebut khusus untuk jenazah Muslim.

Deretan Negara Ini Ternyata Tidak Miliki Masjid, Ada Negara Tak Terduga!

Ketua Nahdlatul Ulama Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, mengaku belum mengetahui betul duduk perkara yang terjadi di Mojokerto ketika ditanya itu. Namun, dia berpendapat, bahwa konteks permasalahan seperti itu bisa diteropong melalui dua sudut pandang, yakni hukum Islam atau fiqih dan nasionalisme.

Pertama, dari sudut pandang fiqih. Kiai Mustamar menjelaskan, jika lahan tempat pemakaman tersebut merupakan tanah wakaf yang memang diberikan oleh warga Muslim untuk tempat pemakaman Islam, maka jenazah yang boleh dimakamkan di tempat tersebut hanyalah jenazah Muslim.

5 Negara Muslim Ini Secara Data Bisa Gilas Israel, Nomor 3 Tak terduga!

Begitu pula sebaliknya, lanjut Kiai Mustamar, apabila tanah wakaf itu berasal dari pemilik Nonmuslim, maka jenazah Muslim tak bisa dimakamkan di tempat pemakaman tersebut. 

"Itu bukan soal melanggar HAM atau kemanusiaan, tetapi hanya melaksanakan wasiat atau amanah dari pemberi wakaf," ujar Kiai Mustamar di kantor NU Jatim, Surabaya, pada Kamis malam, 21 Februari 2019.

Sederet Artis Tanah Air yang Sudah Persiapkan Kematiannya Jauh Hari, Beli Kafan hingga Batu Nisan

“Yang beri wakaf, misalnya, orang Kristen, ya khusus orang Kristen. Melarang, misalnya, (jenazah) orang Islam, enggak bisa itu dibilang melanggar HAM. Karena mereka harus mengikuti wasiat peruntukannya untuk orang Kristen (yang meninggal dunia). Kalau lahan diwakafkan orang Muslim berarti hanya untuk jadi makam Muslim, ketika juru kuncinya menolak Nonmuslim, jangan dikatakan melanggar HAM atau berlawanan dengan semangat NKRI,” ucap dia.    

Beda cerita jika lahan yang dijadikan tempat pemakaman di suatu wilayah adalah milik negara, misalnya, tanah milik pemerintah desa. Maka semua jenazah warga bisa dimakamkan di tempat itu, tidak peduli agamanya apa. Contoh lainnya ialah Taman Makam Pahlawan. "Namun, adabnya harus terpisah," kata Kiai Mustamar.

“Jadi, kalau tanah makam itu adalah tanah gendon, tanah Negara, tanah desa, maka siapapun dan agama apapun tidak bisa mengklaim sebagai tempat makam khusus. Enggak bisa melarang orang agama apapun yang disahkan RI untuk dimakamkan di situ,” kata dia.

Terpisah, Koordinator Gusdurian Mojokerto, Imam Maliki, menjelaskan bahwa jenazah almarhumah Nunuk sebetulnya sudah bisa dimakamkan di tempat pemakaman Desa Ngareskidul pada Jumat, 15 Februari 2019, setelah proses negosiasi keluarga duka dengan pemerintah desa dan warga setempat. Syaratnya, proses pemakaman tanpa upacara ala keluarga almarhumah dan tanpa salib.

Namun, gejolak terjadi sehari setelah itu. Warga meminta jenazah Nunuk direlokasi ke tempat desa yang ada makam nonmuslimnya. Lalu disepakatilah relokasi ke tempat pemakaman khusus warga Kristen di desa tetangga, yakni Kedungsari.

“Keluarga (duka) legowo,” kata Imam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya