Bupati Nonaktif Bekasi Semringah Hadiri Sidang Perdana Suap Meikarta

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin sesaat sebelum menjalani sidang perdananya dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Rabu, 27 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdananya dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 27 Februari 2019.

Dul Jaelani Mencalonkan Diri Sebagai Wakil Bupati Bekasi, Benarkah?

Neneng tiba di kantor Pengadilan pada pukul 09.30 WIB. Dia mengenakan batik hitam motif bunga-bunga berwarna coklat dan didampingi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi serta kerabat dekatnya.

Neneng tampak santai berbincang dengan kerabat yang terus berdatangan menjenguknya. Saat disapa oleh para wartawan yang menunggunya sejak pagi, Neneng hanya menjawab, “Alhamdulilah sehat.” Namun dia semringah dan tersenyum saat memasuki ruang sidang.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Neneng akan diadili bersama terdakwa lain yang terdiri dari sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Terdakwa lain dalam kasus serupa, yaitu bos Meikarta, Billy Sandoro, didakwa menyuap Neneng dan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp16,1 miliar. Jaksa menuntut Billy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

Billy selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama bersama terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama menyuap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Menyuap lagi pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

"Yang seluruhnya berjumlah Rp16,182 miliar dan 270 ribu dolar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum KPK, Yadyn.

Dari total suap Rp16,1 miliar itu, Billy memberikan Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura kepada Neneng, Rp1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura kepada kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Rp1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.

Uang suap juga mengalir kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp700 juta, Daryanto? selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR ?sebesar Rp700 juta, dan E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkab Bekasi sejumlah Rp500 juta.

Jaksa menyatakan, suap itu sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, dan Izin Mendirikan Bangunan Meikarta dengan tiga tahap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya