Sekda Jabar Disebut Lagi Terima Rp1 Miliar pada Kasus Meikarta

Bupati Nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, didakwa telah menerima gratifikasi dalam proses perizinan proyek Meikarta Rp10,8 miliar dan Sin$90.000 (dolar Singapura) dari pengembang Lippo Cikarang.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dudi Sukmono menjelaskan, selain Neneng, terdakwa lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin diduga menerima suap Rp1,2 miliar, Kepala Dinas PMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati Rp1 miliar dan Sin$90.000, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat Maju Banjarnahor Rp952 juta, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nuraili Rp700 juta.

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Daryanto Rp500 juta, Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR Tina Karini Suciati Santoso Rp700 juta, dan Kabid Tata Ruang Bappeda Bekasi E Yusup Taupik Rp500 juta.

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

"Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa Rp1 miliar dan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Einas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat Yani Firman sejumlah Sin$90.000," ujar Dudi di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 27 Februari 2019.

Terdakwa Neneng maupun yang lainnya, menurut Dudi, mengetahui bahwa perizinan proyek Meikarta cacat prosedural dan uang yang diberikan untuk mempercepat izin.

Masih Pandemi, Meikarta Gelar Akad Kredit Drive Thru

"Mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa yang menjabat selaku bupati Kabupaten Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) padahal pengajuan IPPT tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku," katanya.

Atas perbuatannya, Neneng Hasanah diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Meikarta.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Pembangunan di distrik 2 Meikarta sampai dengan akhir tahun 2021 ini sudah delapan menara dilakukan topping off.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2021