Ratna Sarumpaet Disidang Hari Ini, Tak Ada Pengamanan Khusus

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet akan mendengarkan pembacaan dakwaan hari ini, Kamis, 27 Februari 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title Polres Tangsel Diserang Hoax Saat Gencar Berantas Narkoba

Terkait sidang perdana kasus Ratna ini polisi menyebut tidak ada pengamanan khusus. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, mengatakan pengamanan akan sama seperti pengamanan sidang lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau pengamanan khusus tidak, keamanan sidang perdana dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tetap kita amankan seperti sidang-sidang lainnya," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 Februari 2019.

img_title Meutya Hafid Ungkap Fakta Mengejutkan soal Ruang Digital Indonesia

Indra menjelaskan pengamanan yang diberikan sesuai permintaan PN Jaksel saja. Jalannya sidang tampaknya akan baik-baik saja, sehingga pengamanan khusus tak diperlukan. Namun, antisipasi tetap dilakukan.

Kata Indra, pengamanan sesuai protap saja, penjagaan sesuai dengan permintaan PN Jaksel untuk membantu pengamanannya. “Bareng-bareng dengan pengamanan pengadilan dengan kita. Untuk pengamanan terbuka dan tertutup, kita mengamankan 25 orang," kata dia.

img_title Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat dan Konsumen WASPADA HOAX, Pastikan Kebenaran Informasi

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (ase)

Hoax BRI.

BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan

BRI menegaskan, seluruh proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tidak pernah dilakukan melalui penawaran online menggunakan tautan tidak resmi maupun media sosial.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut