KPK Minta Para Hakim Rajin Lapor Harta Kekayaan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik keputusan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang menyatakan, pelaporan harta kekayaan sebagai salah satu landasan wajib melakukan promosi jabatan para hakim.

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

"Ini diharapkan disertai kesadaran penyelenggara negara di jajaran MA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis 28 Februari 2019.

Febri berharap, MA bersikap tegas terhadap jajarannya yang malas laporkan harta kekayaannya. Sanksi internal sesuai aturan yang berlaku dipandang penting agar para hakim dan jajaran MA mematuhinya.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

"Tindakan yang tegas secara internal jika ada PN yang tidak melaporkan LHKPN sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.

KPK mencatat, pelaporan periodik pertama tahun 2018, hanya 10.585 dari 22.249 hakim MA yang lapor LHKPN. Jika ditotal, nilai kepatuhan hakim MA terhadap LHKPN masih pada angka 47,58 persen.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Sedangkan pada pelaporan tahun 2019, hanya 3.226 dari 23.647 hakim MA yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tingkat kepatuhan hakim MA, baru 13.64 persen.

"Kami harap di sisa waktu menjelang 31 Maret 2019 ini, instruksi yang kuat dari Pimpinan MA dapat tingkatkan angka pelaporan LHKPN 2019," kata Febri.

Febri mengatakan, pihaknya siap membantu hakim MA yang kesulitan melaporkan hartanya. Hakim MA pun bisa lakukan pelaporan melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

"Jika ada kendala dalam proses pelaporan, termasuk penggunaan sistem online, dapat menghubungi KPK di call center 198." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya