Lucas Sebut KPK Merekayasa Bukti dan Tekan Saksi

Lucas jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Terdakwa Lucas menilai terdapat rekayasa bukti-bukti oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus yang menjeratnya. Lucas menyinggung mengenai berubahnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dina Soraya, saksi kunci kasus merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

"Boleh dikatakan ada kebenaran yang disembunyikan, bahkan Dina masih digiring untuk memberikan suatu keterangan yang bertentangan," kata Lucas saat jalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.

Menurut Lucas, Dina yang merupakan mantan Sekretaris Riza Chalid, tercatat mengubah BAP miliknya yang semula tanggal 18 September 2018 menjadi 28 September 2018. Lucas menilai hal tersebut janggal, apalagi Dina dijadikan saksi utama oleh Jaksa terkait kasus ini.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Dengan alasan 'saya mengubah ini demi untuk orangtua, suami, dan anak'. Dengan menyebutkan nama-nama atas permintaan. Itu permintaan siapa? Inilah tanda tanya yang bapak-bapak, ibu-ibu cari sendiri jawabannya," ujar Lucas.

Lucas juga memandang Dina Soraya seharusnya bersama dirinya menjadi tersangka. Tapi karena turuti permintaan untuk mengubah keterangan, akhirnya dilepaskan KPK.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

"Karena sebenarnya Dina itu sama-sama mau dijadikan tersangka untuk ditahan pada tanggal 1 (Oktober 2018). Kemudian pulang, Dina tidak diapa-apain," kata Lucas.

Mulanya dalam keterangannya di BAP, Dina menyebut pemilik akun facetime kaisar555716@gmail.com adalah Jimmy, rekan Eddy Sindoro. Keterangan Dina tersebut sesuai tiga saksi lainnya, Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Steven Sinarto. Belakangan diubah oleh Dina.

Lucas enggan mengomentari dakwaan Jaksa lebih jauh. Menurutnya semua sudah tertuang dalam persidangan selama ini. Dia hanya memastikan akan membeberkan semua melalui surat pembelaan atau pledoi.

"Tentu akan kami uraikan sejelas-jelasnya karena saya sangat dirugikan sekali. Saya ditahan tak tahu salahnya," kata Lucas.

Pada perkara ini, Lucas didakwa Jaksa KPK menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy diperantarai Dina Soraya, melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum KPK.

Adapun Eddy diduga suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk muluskan perkara-perkara Lippo. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya