NU Minta Warga Non Muslim Tak Disebut Kafir

Nahdlatul Ulama. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA - Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama menyarankan agar Warga Negara Indonesia yang beragama non-muslim tak lagi disebut sebagai kafir. Karena menurut para ulama kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.

img_title Prabowo Terima Langsung Kartu Anggota NU, Berlaku Seumur Hidup

"Karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tetapi muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," kata Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Abdul Moqsith Ghazali, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, Kamis 28 Februai 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Moqsith mengungkapkan saran melarang menyebut warga negara non-muslim kafir bukan untuk menghapus istilah kafir dalam Alquran maupun hadis. Namun ini untuk mengimbau masyarakat yang seringkali menyematkan label diskriminatif pada sebagian kelompok warga yang beragama Islam namun berbeda pendapat maupun non-muslim. Karena dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, ada keterlibatan aktif dari warga negara non muslim.

img_title Sekjen Himanu: Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir Jika Terbukti Ada Politik Uang

"Jadi memberikan label kafir kepada WNI yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya tidak cukup bijaksana," tegasnya.

Selain itu, sidang komisi bahstul masail ad-diniyyah al-waqiiyyah mendiskusikan hak vonis sesat oleh pemerintah terhadap pribadi, kelompok keagamaan, dan aliran kepercayaan tertentu yang dinilai menyimpang dari ajaran agamanya.

img_title Pengasuh Ponpes di Bali: Muktamar NU Bukan Sekedar Pilih Ketum, tapi Juga Pemimpin Visioner

Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pati Jawa Tengah Aniq Muhammadun mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk menjatuhkan vonis sesat terhadap pihak-pihak mana pun.

"Pemerintah tidak berhak memvonis, tetapi harus melakukan pembinaan terhadap kelompok aliran sesat," tegas Aniq.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, Azizi Hasbullah dari Blitar mengatakan aliran sesat yang dapat dibubarkan secara hak oleh pemerintah, adalah aliran sesat yang anarkis dan aliran yang membahayakan keamanan negara.

"Keyakinan itu urusan akidah, ideologi, atau itiqad. Ini urusan yang tidak zahir. Wong tetangga kita ini banyak yang nggak puasa, tetapi kita tidak menetapkan mereka aliran sesat atau aliran apa gitu," kata Azizi.

Said Aqil Siroj

Sekpri KH Said Aqil Siroj Klarifikasi Cerita Uang Rp1 Miliar yang Diumbar Gus Lilur, Minta Tak Dikait-kaitkan Lagi

KH Said Aqil Siroj memberikan klarifikasi soal cerita uang Rp1 miliar yang dikaitkan dengan namanya. Ia meminta namanya tidak lagi dikaitkan dengan narasi Gus Lilur.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut