Kabur Setahun, Sopir Truk Menangis Bertemu Ibu dan Anak yang Ditabrak

Sopir truk menangis bersimpuh di depan korbannya di Mapolres Semarang
Sumber :

VIVA – Bambang Susanto, seorang sopir truk trailer yang menabrak ibu dan anak di Kota Semarang, Jawa Tengah, setahun lalu itu akhirnya ditangkap. Pria 56 tahun itu ditangkap dalam pelariannya di wilayah Kebumen.

JPO Baru Dibangun di Cilincing Langsung Hancur Ditabrak Truk Kontainer

Jumat, 1 Maret 2019 sopir tabrak lari itu dipertemukan dengan Indrawati (54 tahun) dan Oky Yudi Satriyo (10 tahun) di Mapolrestabes Semarang. Keduanya adalah ibu dan anak yang menjadi korban tarbrak lari Bambang di lampu merah Hanoman pada 30, Januari 2018 silam.

Akibat insiden tabrak lari itu, Indrawati dan sang anak Oky harus diamputasi kakinya karena mengalami luka yang cukup parah. Bambang pun tak mampu menahan air matanya dan menyesal saat bertemu dengan korbannya.

Di Bawah Umur, Alasan Tidak Ditahannya Sopir Truk Ugal-ugalan Penyebab Kecelakaan di GT Halim

"Maafin saya, saya menyesal dan saya kalut. Saya takut dikeroyok, " ucap Bambang sambil bersimpuh di depan Indrawati yang duduk di atas kursi roda.

Raut wajah geram dan sedih terlihat di wajah Indrawati. Begitu juga Wahyu Dwiyono, suaminya yang terlihat berdiri menggendong anaknya Oky. Suasana saat itu nampak tegang.

Viral Sopir Truk Gantung Diri di Tol Cikande, Diduga Akibat Kalah Judi Online

"Pandang anak saya Pak. Anda tidak punya hati. Bukannya menolong malah justru kabur dan tidak mau menyerahkan diri ke polisi," timpal Wahyu.

Bambang yang bersimpuh dengan tangan terborgol hanya bisa diam dan menutupi mukanya. Ia berdalih, kecelakaan truknya yang menabrak sejumlah orang akibat rem blong.

"Saya lari, saya mikir istri saya yang baru melahirkan di Kebumen," ucap pria yang belakangan diketahui memiliki tiga istri dan enam anak itu.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Yuswanto Ardi mengungkapkan, Bambang Susanto ditangkap aparatnya di kecamatan Ambal, Kebumen, Kamis, 28 Februari 2019.

Pria asal Depok, Jawa Barat itu melarikan diri usai menjadi penyebab kecelakaan beruntun yakni truk trailer yang dikendarainya menabrak lima sepeda motor di traffic light Hanoman setahun lalu. Korban terparah tak lain Indrawati dan anaknya Oky yang terpaksa diamputasi kakinya.

Ardi mengaku sengaja mempertemukan pelaku dengan korban untuk mengetuk hati pelaku. Polisi ingin menunjukkan bahwa perbuatan pelaku tidak terpuji karena melarikan diri usai kecelakaan terjadi.

"Sengaja kita pertemuan dengan korban untuk mengetahui kondisinya dan minta maaf, " jelas Ardi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 3 serta Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun dan tiga tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya