Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih

Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mengabulkan permohonan justice collaborator Eni Saragih. Sebab, majelis hakim menyatakan Eni merupakan salah satu pelaku utama perkara suap proyek PLTU Riau-1 dan penerimaan gratifikasi, sebagaimana perkara dalam persidangan ini.

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau

"Meskipun majelis hakim sangat mengapresiasi tindakan terdakwa dan telah mengembalikan uang. Patut dijadikan hal yang meringankan," kata Hakim Anwar membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Pada perkara ini, Eni divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, politikus Golkar itu dijatuhi hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun pasca menjalani pidana pokok.

KPK Setor Rp500 Juta ke Kas Negara, Cicilan Eni Saragih

Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, karena terbukti sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengurusan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12B Undang Undang Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. (art)

KPK Isyaratkan Nyerah Lawan Sofyan Basir
Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.

Samin Tan Didakwa Suap Eni Saragih Rp5 Miliar

Hal itu dibacakan oleh Jaksa KPK dalam sidang dakwaan Samin Tan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin 21 Juni 2021.

img_title
VIVA.co.id
22 Juni 2021