Sistem Komputer UIN Banten Lumpuh usai Diretas, Dosennya Tersangka

Ilustrasi hacker.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVA – Sistem komputer di kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten di Kota Serang, Provinsi Banten, dilaporkan lumpuh gara-gara aksi peretasan alias hacking.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Sistem komputer yang tak bisa diakses, antara lain Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data(PTID), Sistem Kerja Pegawai (SKP), dan laman Siakad.uinbanten.ac.id. Bahkan laman Siakad.uinbanten.ac.id saat diakses menjadi terhubung ke Youtube.

Sistem PTID dan SKP kali pertama dilaporkan tak dapat diakses pada 25 Februari, sementara laman Siakad.uinbanten.ac.id dua hari berikutnya. Otoritas kampus lantas mematikan semua komputer induk atau server untuk mencegah kerusakan yang lebih luas atau pencurian data.

Indonesia Mendapat 97 Ribu Serangan

Tim siber gabungan polisi dari Kepolisian Daerah Banten dan Markas Besar Polri lantas menginvestigasi kasus itu. Berdasarkan hasil pelacakan, aparat menemukan bahwa tersangka pembobol sistem komputer itu ternyata salah satu dosen di kampus tersebut, berinisial DR dan berusia 40 tahun.

Aparat menangkap si dosen di rumahnya di Banten pada Sabtu pekan lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan dan penangkapan itu, di antaranya laptop Macbook, ponsel, kabel data, hardisk eksternal, dan server fisik.

Angkatan Udara Kebobolan, Percakapan 4 Perwira Tinggi Berhasil Disadap di Singapura

"Dia (pelaku) sarjana ilmu komputer. Dia (pelaku) menjadi dosen di [Fakultas] Ilmu Komputer [UIN Sultan Maulana Hasanudin]," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Polisi Rudi Hananto di Serang pada Senin, 4 Maret 2019.

Menurut Rudi, berdasarkan hasil penyelidikan tim siber, tersangka DR meretas laman Siakad.uinbanten.ac.id setelah mengunduh satu berkas kode eksploid di Internet. Berkas itu dapat dimanfaatkan untuk menyalin data pengguna (username) dan kunci (password) untuk melumpuhkan sistem.

Tersangka DR, katanya, sempat menghapus jejak digitalnya. Tim siber Polisi awalnya kesulitan menemukan jejaknya hingga dilakukan penyelidikan mendalam dan ditemukan pelakunya.

"Motifnya pegawai ini [awalnya] jarang masuk, tapi absensinya penuh terus, [lalu] itegur sesama pegawai, kemungkinan sakit hati atau dendam," ujar Rudi.

Tim gabungan terus mengumpulkan data dan informasi atas kasus pembobolan sistem komputer di perguruan tinggi negeri di Banten itu. Sementara tersangka DR dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp2 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya