Penangguhan Penahanan Ditolak, Ratna: Masa Saya Harus Marah-marah

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengenakan baju tahanan seusai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, mengaku akan coba mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan. Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 6 Maret 2019, menolak permohonan yang diajukan lewat eksepsinya itu.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

"Kami tetap akan coba lagi, karena beliau (majelis hakim) melihat dasarnya sakit gitu ya. Saya mungkin bukan sakit, ya karena usia saya sudah segini, tidur di situ (sel tahanan) selama berbulan-bulan," kata Ratna di Markas Polda Metro Jaya.

Ratna mengaku pasrah karena permohonannya ditolak. Dia tak mungkin harus marah-marah ke majelis hakim atas hal ini.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

"Masa saya harus marah-marah ke dia (majelis hakim)," kata Ratna.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum padanya tidak sesuai fakta. Ratna pun menyebut kasus yang menimpanya berbau politis.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntu Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya