Reaksi Eks Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun: Tunggu Pembelaan Saya

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein, seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein, pasrah setelah mendengarkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya dihukum pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta, sertakan subsider enam bulan kurungan.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Wahid mengaku menghormati saja tuntutan jaksa KPK itu. Namun, dia akan mempersiapkan nota pembelaan untuk menangkis tuntutan KPK, untuk dia bacakan dalam sidang berikutnya pada Rabu mendatang, 20 Maret 2019.

“Ya, saya menghormati saja proses hukum. Tunggu pembelaan saya nanti,” ujar Wahid, seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 Maret 2019.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Menurutnya, semua pihak yang dijerat hukum memiliki harapan dijerat dengan hukuman rendah. Dia pun, merasa berharap seperti itu, meski tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Wahid Husein dituntut dihukum pidana penjara selama sembilan tahun penjara, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas untuk narapidana di Lapas Sukamiskin.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK Trimulyono Hendardi menjelaskan, Wahid terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun penjara denda Rp400 juta subsider enam bulan sebagaimana diatur dalam dakwaan primair,” ujar Trimulyono dalam sidang itu.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya